Ratusan Botol Gaduk Sitaan Dimusnahkan

- Rabu, 6 November 2019 | 10:08 WIB

BANJARBARU - Ratusan botol alkohol dengan kadar 95 persen dimusnahkan Senin (4/11) siang. Pemusnahan bahan utama miras oplosan ini dilakukan oleh Satpol PP Banjarbaru beserta pemiliknya di halaman belakang Mako Satpol PP Banjarbaru.

Total ada 140 botol alkohol yang dimusnahkan. Cara pemusnahan dengan cara membuka segel dan membuang isi cairan di dalamnya. Tak lupa, botol-botol ini juga dibakar usai isinya terkuras habis.

Dalam pemusnahan, selain dilakukan aparat. Pemilik, yakni seorang pria berinisial GE (26) turut dilibatkan. Bahkan ia disuruh membuang barangnya tersebut agar tidak bisa dipergunakan atau dijual lagi.

Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat menegaskan bahwa ratusan botol alkohol ini telah disalahgunakan. Yakni dijual untuk dijadikan miras oplosan.

"Ini hasil giat kita pada Jumat malam lalu. Barang bukti langsung disita, dan diputuskan hari ini dimusnahkan setelah terbukti untuk disalahgunakan sebelumnya," katanya.

Pemusnahan kata Yanto sengaja dilakukan dengan melibatkan pemilik langsung. Hal ini katanya sebagai efek jera dan mendorong pelaku untuk insyaf serta menyudahi bisnis hitamnya.

"Yang bersangkutan juga sudah menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi. Yang mana apabila melanggar maka akan kota koordinasikan dengan pihak Polres Banjarbaru yang kemudian diproses secara hukum," jelasnya.

Atas pernyataan dan dimusnahkannya barbuk bernilai ratusan jutaan rupiah ini. Yanto optimistis pemilik akan jera.

Ditanya soal sanksi miras oplosan yang kerap disapa Gaduk atau Aldo ini. Yanto tak menampik saat ini Kota Banjarbaru belum memiliki Perda yang mengaturnya. Lantaran alkohol cair pada dasarnya digunakan untuk kebutuhan medis.

"Perda Miras kita tidak ada yang spesifik mengatur ke miras oplosan seperti ini, termasuk lem. Yang diatur di Perda ada Tuak, bukan miras oplosan ini. Tapi kita akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait UU penyalahgunaannya, jadi bisa dijerat sanksi," paparnya.

Meski begitu, pihak aparat katanya akan terus memberantas peredaran miras oplosan seperti ini. "Termasuk kita juga akan coba mengkonsultasikan soal peluang aturan atau payung hukum yang bisa menindak ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 240 botol alkohol jenis gaduk disita petugas dari sebuah warung di kawasan Jalan A Yani Km 33 Banjarbaru. Ini terungkap ketika petugas melakukan pengembangan dari sekelompok remaja yang terciduk pesta miras oplosan.

Dari pengakuan pemilik, alkohol kerap dibeli remaja sebagai bahan utama mengoplos miras. Ia kerap menjual dengan harga minimal Rp 20.000. Untuk lama berjualan, disebut sejak beberapa bulan terakhir.

Soal pemusnahan yang masih menyisakan 100 botol. Aparat menegaskan sisanya akan dimusnahkan ketika pemilik lainnya tiba di Mako Satpol PP. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X