Bedah Rumah Terganjal Aturan, Dinsos Pastikan Dapat BPNT

- Rabu, 6 November 2019 | 10:57 WIB

BANJARMASIN - Terkendala aturan, Dinas Sosial Banjarmasin berkelit tak bisa memberi bantuan bentuk bedah rumah kepada Sabariah. Nenek yang menghuni rumah miring dan hampir roboh di Kelurahan Antasan Kecil Timur RT 17, Banjarmasin Utara.

"Pemerintah belum bisa masuk ke ranah itu (program bedah rumah). Karena terganjal aturan, rumahnya kan berdiri di bantaran sungai," ucap Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Ristianto, kemarin (5/11).

Artinya, rumah itu berada di jalur hijau. Dinsos pun tak bisa mengeluarkan anggaran dari APBD. Namun, Iwan memastikan Dinsos akan tetap berupaya membantu.

Meskipun Dinsos tak bisa berbuat banyak, Iwan sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar ada penggalangan dana.

"Alhamdulillah, ada sumbangan dari swadaya dari masyarakat. Jadi dikoordinir oleh kelurahan, banyak masyarakat yang berjiwa sosial membantu," imbuhnya.

Diketahui, tidak ada jaringan listrik di rumah Sabariah. Lagi-lagi Dinsos tak bisa membantu. Iwan khawatir, jika dipasangkan listrik bakal muncul masalah baru.

"Siapa nanti yang akan membayar tagihan listriknya? Sedangkan saat ini Sabariah tinggal bersama anaknya (Manaf) yang sudah tak bekerja lagi," tukasnya.

Menurut Iwan, yang terpenting adalah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Sabariah. Lewat itulah Dinsos bisa memberikan bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Mereka sudah menerima bantuan seperti beras dan telur. Terkait jaminan kesehatan juga sudah dijamin lewat Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Juga mendapatkan bantuan lansia berupa dana juga," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X