Incar Netizen Lewat Konten, Politisi Berlomba-Lomba Kampanye di Medsos

- Rabu, 6 November 2019 | 11:27 WIB

Di era sekarang, media sosial (medsos) menjadi alat promosi yang paling efektif. Tak perlu punya modal banyak. Hanya perlu akun di medsos, orang sudah bisa berpromosi. Medsos ini pula yang dipakai para politikus untuk menaikkan elektabilitas mereka saat Pemilu lalu.

----- 

Pada Pilkada 2020 mendatang, medsos yang berisi pencitraan mulai marak. Salah satu contoh adalah milik politisi Partai Golkar, Hj Ananda. Dia memiliki dua akun Instagram. Satu akun pribadi, satunya akun yang dikelola oleh timnya. Nanda sendiri, digadang bakal maju di Pilwali Banjarmasin.

Nanda sangat aktif di dua akun ini, bahkan di akun yang dikelola timnya yang berisi pencitraan dan kegiatan dirinya sebagai anggota legislatif di DPRD Banjarmasin, jumlah pengikutnya mencapai 3.294 orang. Namanya akun pencitraan, isinya pun terkait sisi positif dan hal-hal inspiratif.

Berbeda dengan akun pribadinya, pengelolaannya tak melibatkan tim, postingan langsung dari jarinya. “Kalau di akun pribadi, saya jalankan sendiri. Karena lebih ke personal, beda di akun satunya, tim media yang menjalankan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin itu.

Dari sejumlah medsos, Nanda mengaku hanya aktif di Instagram. Maklum saja, pemakai medsos ini lebih banyak dari kalangan muda yang disasar dirinya. Secara blak-blakan, mantan Ketua DPRD Banjarmasin itu mengatakan, salah satu akun yang bernama anandaforbjm bertujuan untuk suksesi Pilwali 2020 mendatang.

Akun yang dibuat sejak Agustus 2019 lalu ini tambahnya, sebagai bukti keseriusan dirinya maju mencalonkan diri pada Pilwali Banjarmasin. “Tujuannya sangat jelas. Untuk suksesi Pilwali Banjarmasin,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasyafiah mengakui, saat ini mulai marak medsos yang menyangkut soal Pilkada. Namun, pihaknya belum bisa berbuat banyak melakukan penertiban. Lantaran, saat ini belum memasuki tahapan pencalonan.

Dia menyebut, aturan pembatasan akun medsos peserta pemilu/pilkada diatur di PKPU. Sebagai contoh pada Pileg lalu, akun medsos peserta dibatasi hanya 10. Di luar itu dinyatakan illegal.

Diungkapkannya, pada pileg lalu ada beberapa akun peserta pemilu yang sempat dilaporkan. Namun, ketika dilakukan upaya penindakan, postingannya pun sudah hilang. “Tak pernah ada laporan masuk yang sempat ditindak. Kami dalami, sudah hilang,” terang Erna.

Terpisah, pengamat politik FISIP ULM, Budi Suryadi menilai, berpromosi di medsos ada plus minus. Pasalnya, tak semua pemilih dapat disasar. Lantaran, tak semua pengguan medsos memiliki hak pilih. Belum lagi, jika bukan di daerah pemilihnya. “Selain murah, medsos juga sangat efektif. Tapi patut diingat, pemakainya terbatas. Kalangan bawah tak semuanya mengenal medsos,” sebut Budi. (mof/ran/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X