Polsek Kirim Lagi Berkas Lihan

- Rabu, 6 November 2019 | 11:36 WIB

BANJARBARU - Penyidik Polsek Banjarbaru kembali menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan dengan tersangka Lihan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, menyusul dikembalikannya berkas oleh jaksa akhir Oktober lalu lantaran dinyatakan masih belum lengkap (P19).

Pengembalian berkas Lihan dari pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan, disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Kota, Komisaris Polisi Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro kemarin siang.

"Usai dikembalikan akhir Oktober lalu, berkas sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke jaksa Senin (4/11) tadi. Kelengkapan berkas juga sudah kami penuhi, sesuai permintaan Jaksa," ungkap Tetro.

Dia menjelaskan, pihaknya yakin berkas yang mereka lengkapi dan dikembalikan sudah lengkap sesuai dengan permintaan kejaksaan. "Kami yakin berkasnya akan P21 (lengkap), kami tinggal menunggu proses selanjutnya dari pihak kejaksaan," terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan petunjuk jaksa. Pihaknya telah menambahkan rincian penggunaan dana senilai Rp1,25 miliar yang dipakai oleh tersangka Lihan. Di mana dana tersebut didapatkan Lihan dari korbannya bernama Hasyim dengan modus tax amnesty.

"Karena kami dengan Tim Penyidik sudah yakin berkas ini lengkap. Oleh sebab itu berkas segera kami kirimkan," tegasnya.

Sebelumnya, atas dugaan penipuan itu Lihan diamankan Rabu (18/9) lalu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihan dijerat pasal 378 KUHAP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas Lihan dari Polsek Banjarbaru. "Berkasnya sedang kami pelajari lagi sesuai pasal 110 KUHAP. Kalau ternyata masih belum lengkap dan petunjuk kami belum dipenuhi, maka akan kami kembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti," jelasnya.

Dia menyampaikan, sebelumnya berkas Lihan dikembalikan ke penyidik lantaran di dalamnya belum mengurai uang senilai Rp1,25 miliar dipergunakan oleh Lihan untuk apa saja. "Selain itu, tidak ada keterangan berapa kali uang itu ditarik dari rekening Lihan," paparnya (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X