Nyanyian Babon, Seret Pemilik Sabu

- Kamis, 7 November 2019 | 06:01 WIB

AMUNTAI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/11) tadi.

Pelaku pertama yang diamankan, Ahmad Rifa'i alias Amat Babon (26) warga Kelurahan Paliwara Rt 009 Kecamatan Amuntai Tengah. Babon diringkus di salah satu gang di Kelurahan Antasari Amuntai. Sebanyak 0,75 gram sabu disita anggota dari tangan pelaku. Termasuk bong dan alat pendukung sabu lainnya.

Saat diinterogasi, Babon “bernyanyi”. Anggota berhasil mengantongi nama pemasok barang ke tangan tersangka pertama. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan ditangkaplah dua pelaku lain, Kiwil dan Oboy. Mereka diringkus di kamar kost di Kompleks 27 Kelurahan Kebun Sari Amuntai Tengah.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba, Iptu Taufik Suhardiman membenarkan jajarannya telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kini mereka telah ditahan. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X