Tangani Miras, Satpol PP Jangan Banyak Alasan

- Kamis, 7 November 2019 | 06:09 WIB

BANJARMASIN - Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin kewalahan menangani peredaran minuman keras. Sudah sering dirazia, tapi tidak mati-mati.

Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah menyebut, memberantas peredaran miras ini bukan perkara mudah. Selain kekurangan personel, mereka juga kerap kucing-kucingan.

“Yang jadi masalah adalah kucing-kucingan. Ketika kami datang, mereka sudah membereskan barang-barangnya. Jadi tidak ditemukan,” katanya.

Hal itulah yang membuat Hermansyah heran. Informasi razia kerap bocor. Sehingga penindakan tak bisa dilakukan maksimal.

“Ini kompleks. Tapi bagaimana pun, karena memang tugas kami. Jadi mau tak mau memang harus melaksanakan tugas itu,” ucapnya.

Di Banjarmasin sendiri sudah ada Perda Nomor 10 tahun 2017. Tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol. Inilah acuan yang bisa digunakan pemko dalam melakukan tindakan.

Karena, berdasarkan isi perda itu yang boleh menjual miras cuma hotel berbintang empat dan lima. Apakah dalam fasilitas bar, pub, restoran, diskotek atau karaoke. Di luar dari itu, maka boleh dikatakan ilegal. Pemko wajib menindak tegas.

Belakangan, pemko dituding tutup mata. Lantaran ada satu raperda yang berkaitan dengan miras gagal disahkan. Yakni revisi perda tentang retribusi izin tempat penjualan minol.

Terkait hal itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina jelas saja membantahnya. Sebab, ditundanya pengesahan raperda itu bukan penghambat urusan penindakan.

“Tanpa adanya raperda itupun, penindakan terhadap penjual ilegal tetap bisa dilakukan. Karena aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Bagi Ibnu, tak ada alasan untuk berhenti menertibkan peredaran miras. Sesulit apapun kendala yang dihadapi. “Kalau memang tak punya izin, harusnya bisa ditindak,” sebutnya.

Intinya, tak ada tempat longgar untuk penjualan miras di Banjarmasin. Satpol PP harus bertindak. “Perda yang ditunda itu jangan dijadikan alasan untuk tidak melakukan razia,” pesan Ibnu kepada Satpol PP. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X