Antisipasi Setrum dan Racun Ikan, Perairan Dipatroli

- Kamis, 7 November 2019 | 06:12 WIB

BANJARMASIN - Satuan Pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perikanan Banjarmasin menggiatkan patroli di perairan Banjarmasin. Patroli juga melibatkan Satpolair Polresta Banjarmasin.

Ini upaya antisipasi terjadinya pencurian ikan atau illegal fishing. Salah satunya di beberapa area Sungai Martapura yang rawan terjadi pelanggaran tersebut.

Kasi Perlindungan dan Sumberdaya Perikanan Banjarmasin Lina menjelaskan, patroli yang dilakukan merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan. Patroli dengan sasaran para pencari ikan menggunakan alat yang dilarang.

"Ini langkah pencegahan ilegal fishing. Bagi masyarakat pinggiran Sungai Martapura, kami tekankan larangan terkait cara menangkap ikan dengan setrum dan peracunan," terangnya.

Patroli itu lebih kepada sosialisasi. "Apabila menemukan oknum masyarakat melakukan illegal fishing, kami berikan pembinaan. Sudah terdata dan jika kemudian hari didapati lagi, maka kami akan mengambil tindakan tegas," tambahnya.

Sementara itu, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Budi Ariyoga menyebutkan jika sejauh ini masyarakat pinggiran Sungai Martapura, masih ada yang mencari ikan dengan menggunakan alat setrum dan bom racun.

"Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, berikan imbauan dahulu. Apabila mereka mengulangi, baru aturan hukum yang berbicara," pungkasnya.

Dalam kegiatan, itu Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP John Lois Letedara turut serta. Dibeberkannya, pihaknya melakukan pendampingan dalam patroli tersebut. Tentu jika ditemukan pelanggaran pihaknya yang akan menindaklanjuti. "Kami siap menindaklanjuti laporan jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X