Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Pencabulan Santriwati Ditunda

- Jumat, 8 November 2019 | 10:50 WIB

BARABAI - Untuk kesekian kalinya, sidang kasus dugaan pencabulan terhadap 9 santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan terdakwa oknum pengasuh ponpes, Ahmad Junaidi Mukti (61), kembali tertunda.

Kali ini, penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Barabai itu terjadi karena saksi a de charge atau saksi meringankan yang seharusnya didatangkan pihak kuasa hukum terdakwa, berhalangan hadir. Rencananya sidang kemarin beragendakan mendengarkan tiga orang keterangan saksi.

Ada pun saksi yang seharusnya didatangkan, yakni S beserta sang ayah dan seorang lagi berinisial M. Di antara ketiga saksi itu, S, merupakan teman dari dua orang korban, TA dan KR yang sebelumnya melaporkan Ahmad Junaidi Mukti kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindakan pencabulan.

“Sebenarnya, sidang bisa saja dilanjutkan. Tetapi karena saksi berhalangan hadir dan memandang hak terdakwa, maka hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan,” ucap Nazmaniah Imberan, kuasa hukum terdakwa.

Sidang sendiri berlangsung tertutup. Pada Kamis (31/10) pekan lalu, dari pantauan Radar Banjarmasin tiga saksi a de charge juga didatangkan oleh kuasa hukum terdakwa. Ketiganya hadir memberikan keterangan. Satu di antaranya, pengawas sekaligus pengajar di pondok pesantren, disusul dengan dua orang sopir yang kerap mengantarkan terdakwa setiap kali mengisi pengajian.

Pekan depan, kuasa hukum terdakwa akan kembali menghadirkan tiga saksi lagi. Apabila ketiga saksi kembali berhalangan hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan. Agendanya yakni pemeriksaan terhadap terdakwa. (war/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X