Mencuri, Si Ayah Libatkan Dua Anak

- Jumat, 8 November 2019 | 11:03 WIB

BANJARMASIN - Tiga bulan setelah melakukan aksi kejahatan, Dodi Noviandi akhirnya dibekuk personel jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (5/11) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Ayah dua anak ini terlibat melakukan pencurian handphone, Senin 8 Juli 2019 lalu. 

Satuki (57) penambal ban dalam di Jalan Simpang Limau Banjarmasin Selatan menjadi korbannya. Modus warga Jalan Simpang Limau RT 8 Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan ini dilancarkan rapi. Berpura-pura minta isikan anginkan ban.

Saat beraksi, lelaki berusia 31 tahun ini melibatkan dua anaknya, AB 17 tahun dan putranya sebut saja Boy berusia 10 tahun. Dodi tertangkap hanya beberapa jam sebelum polisi juga menangkap anaknya, AB yang terlibat aksi pembegalan bersama lima enam orang rekan lainnya.

Dalam aksi pencurian yang terekam kamera CCTV itu, saat pengisian angin ban, Dodi berdiri di kendaraan. Sedang AB dan Boy turun dari motor. Peran AB menutup pandangan korban, agar Boy mudah melancarkan aksinya. Aman dari penglihatan korban, Boy dengan sigap meraih HP yang ditaruh korban di atas kursi. Berhasil mendapatkan target curiannya, ayah dan anak tersebut tancap gas. Korban baru sadar beberapa saat setelah pelaku hilang.

Perkara ini dikerjakan polisi hampir tiga bulan untuk mengungkap kasusnya. Hasil penyelidikan mengerucut pada Dodi Noviandi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengungkapkan dalam kasus ini tidak menjerat anak pelaku yang masih di bawah umur berusia 10 tahun. Sementara untuk AB, diproses hukum dengan kasus pembegalan. "Satu keluarga spesialis pencurian modus seperti itu," ujar Ade.

Modus pelaku mengincar penyedia jasa tambal ban yang lengah dengan barang berharganya seperti handphone. Mereka memiliki peran masing-masing setiap beraksi. "Setiap beraksi mengikutsertakan dua putranya. Pelaku memang residivis. Begitu juga dengan putranya AB, pernah mendekam penjara," kata Ade usai rilis kasus.

Hasil interogasi polisi telah membongkar kejahatan Dodi dan putranya. Ada lima lokasi berbeda yang dilakukan Dodi. "Lima lokasi berada di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Kami jerat dia dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana 7 tahun," tuntasnya.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waspada, Modus Penipuan Salah Transfer

Sabtu, 27 April 2024 | 11:10 WIB

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X