Sehari Pasca Pilkada, Pemenang Pilgub Sudah Diketahui

- Jumat, 8 November 2019 | 11:35 WIB

BANJARMASIN - KPU berencana akan menerapkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020. Sistem tersebut nantinya sebagai dasar penetapan hasil pemilihan secara resmi. Penggunaan e-rekap diklaim dapat mempersingkat masa pengumuman pemenang pemilihan gubernur hanya dalam sehari.

Rencana penggunaan rekapitulasi elektronik atau ­e-rekap di pilkada 2020 ini sendiri makin terlihat bentuknya. KPU pusat menyatakan sistem dan keamanannya masih terus dikembangkan untuk mencapai kondisi terbaik. Meskipun demikian, secara garis besar publik sudah mulai bisa membayangkan bentuknya.

Yang paling utama dari e-rekap adalah penggunaan teknologi informasi. ’’Ini pengembangan dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara),’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis saat paparan di KPU, baru-baru tadi. Pengembangannya tebilang cukup signifikan dibandingkan Situng yang digunakan untuk pemilu 2019.

Sebagai gambaran, data Situng berasal dari formulir C1 yang discan di KPU Kabupaten/Kota kemudian dienkripsi menjadi angka. Keluarlah hasil real count. Sementara, data e-rekap berasal dari formulir C1 yang dipotret oleh KPPS di TPS. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke pusat data KPU untuk dienkripsi menjadi angka dan terjumlahkan. ’’Pusat datanya di sini (Jakarta),’’ lanjut mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat itu.

Cara tersebut adalah opsi standar yang disiapkan KPU. Pihaknya juga mengantisipasi bila tidak tersedia jaringan data untuk mengirim foto di area sekitar TPS. ’’Proses foto tetap dilakukan, tapi pengiriman dilakukan ketika mendapatkan akses jaringan,’’ tutur Viryan.

Atas dasar itu pula, pihaknya dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Dari 270 daerah penyelenggara pilkada, akan dipetakan wilayah mana saja yang infrastruktur dan koneksi internetnya baik serta mana yang tidak. KPU tutur Viryan, memang menargetkan seluruh daerah bisa menggunakan e-rekap. Hanya saja, bila jaringannya tidak mendukung, tidak bisa dipaksakan.

PKPU 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada mengatur bahwa rekapitulasi pilbup dan pilwali berlangsung selama delapan hari. Sementara, untuk pilgub berlangsung 12 hari. rentang waktu tersebut bisa dipangkas menjadi 1-2 hari dengan menggunakan e-rekap.

Tidak ada lagi proses rekapitulasi di level kecamatan yang biasa dilakukan oleh PPK. Bahkan, untuk pilgub, tidak perlu ada proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota. Dengan teknologi, rekapitulasi bisa langsung dilakukan real time.

Saat ini, yang masih terus dibahas adalah bentuk pengembangan akhir dari sistem tersebut. Juga bagaimana keamanan sistem tersebut nantinya. Berdasarkan pengalaman pemilu 2019, sistem Situng tergolong aman. Bukan tidak mungkin, sistem keamanan situng hanya akan diperkuat saja dari yang sudah ada saat ini.

Sebelum sistem ini benar-benar diterapkan, Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati meminta kepada KPU pusat untuk memperhatikan berbagai hal, diantaranya payung hukumnya. Sehingga penyelenggara pemilu bisa menerapkan dengan dasar aturan yang jelas. Penerapan e-rekap harus bisa dilaksanakan dan terbukti bisa memudahkan dan memangkas waktu dalam perhitungan.

“Ketersediaan alat atau sarana, kesiapan penyelenggara sampai pada jajaran adhoc atau SDM, dan kesiapan sistem yang digunakan,” ujarnya, Kamis (7/11) sore.

Jangan sampai ketika realisasi di lapangan, masih ada perhitungan yang dilakukan secara manual. Sebab di Kalsel masih ada daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Hatmiati mengatakan jika memang KPU pusat mewajibkan penggunaan e-rekap, pihaknya pasti akan menaati aturan tersebut, dan siap melaksanakannya, apapun kendala yang akan dihadapi.
“Jika diperintahkan, mau tidak mau, harus kita laksanakan,” tegasnya.

Dia mengaku belum mengetahui apakah e-rekap akan diterapkan pada Pilkada 2020 mendatang. Secara teori sistem elektronik akan dapat memudahkan segala pekerjaan. Tapi jika belum pernah dilakukan belum dapat diketahui bagian mana saja yang perlu dibenahi.

“Informasi yang saya dapat komisioner akan ikut bimbingan teknis (Bimtek) tanggal 12-14 November 2019, tapi surat resminya belum masuk sih,” ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X