TANJUNG - Parah, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tabalong tahun ini dinyatakan Polres Tabalong meningkat dari tahun sebelumnya. Di tengah banyaknya pelanggaran tersebut, ada pengendara kendaraan bermotor yang terpaksa diamankan kendaraannya.
Catatan kepolisian pada Operasi Zebra Intan tahun ini, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 998 pelanggaran, sedangkan tahun 2018 lalu hanya 866 pelanggaran.
Dari semua pelanggaran itu terpaksa 78 unit sepeda motor diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong.
Selain terdapat 498 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 422 pucuk Surat Izin Mengemudi (SIM) juga diambil dari pemiliknya.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Akp M. Noor Chaidir menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara. " Kami berharap dapat menekan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabalong," katanya.
Terkait kendaraan yang disita, adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK ketika ditilang. "Jadi kendaraannya kami jadikan jaminan," ujarnya. (ibn/ema)