Polisi Musnahkan Belasan Gram Sabu

- Sabtu, 9 November 2019 | 05:16 WIB

BANJARBARU - Peredaran gelap narkoba di Banjarbaru perlahan terus terungkap. Setiap waktunya, ada saja pelaku yang diringkus oleh Polres Banjarbaru melalui jajaran Satres Narkoba.

Kemarin (18/11), empat tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dihadirkan aparat. Dengan kondisi tangan terborgol, mereka turut menyaksikan barang haram yang pernah dimilikinya diblender.

Ya, kemarin, Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu. Total ada kurang lebih 12,62 gram sabu-sabu yang diblender dan dilarutkan kedalam air berisi deterjen.

Sabu-sabu ini ini merupakan hasil tangkapan dari keempat pelaku. Pemusnahan langsung dilakukan oleh Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto ini yang juga dihadiri Kepala BNN Banjarbaru, AKBP Sugito dan Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis.

Dari informasi Wakapolres, total ada 24 paket sabu-sabu yang siap edar. "Semuanya kita dapat dari tangan keempat tersangka yang telah diamankan sebelumnya," kata Wakapolres

Keempat tersangka sendiri diketahui bernama Dedy, Samsudin, Udin serta seorang wanita bernama Winda. Menariknya, Deddy yang mempunyai nama lengkap Dedy Kurniawan rupanya menyandang status Sarjana. Tepatnya Sarjana Pendidikan atau bertitel S.Pd.

Dari uraian kronologis penangkapan. Empat tersangka yang diamankan, merupakan hasil pengembangan oleh pihak kepolisian. Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Dedy Kurniawan. Ia diamankan pada Senin (14/10) malam di Komplek Citra Palem Penna, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.  

Dari nyanyian Dedy, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan bernama Winda yang tinggal di daerah kota Banjarmasin. 

Winda pun akhirnya diringkus di Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Teguh, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin. 

Berselang dua hari setelahnya, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Udin. Ia diringkus di Desa Tanipah RT 05 Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. 

Kemudian, yang teranyar kepolisian pada Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 sekitar pukul 02.00 wita, juga menangkap pelaku atas nama Samsuddin. Ia sendiri diringkus di Jalan Pemanjatan RT 007 RW 003, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. 

"Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari ke empat pelaku ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Tujuannya agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan, dalam penanganan kasus ini," tegas Wakapolres.

Sebelum sesi pemusnahan digelar. Keempat tersangka sempat diberikan tausiah oleh personel Polres Banjarbaru. Yang mana dalam hal ini sebagai renungan dan motivasi untuk hidup lebih baik dan lepas dari jeratan narkotika.

Sementara itu, terkait tindak pidana kasus narkotika di Banjarbaru. Kejaksaan sendiri mencatat, sejauh ini sudah ada 157 perkara yang masuk ke Kejaksaan. 

"Total SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk ke Kejaksaan ada 157 perkara. Jadi memang Banjarbaru ini kecil, tetapi banyak objek vital di sini seperti bandara, ini yang rawan jadi pintu masuk narkotika ke kita," kata Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X