BANJARMASIN - Bisnis perhotelan, penginapan, atau home stay di Banjarmasin memang menjanjikan. Menurut data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin, ada 200 lebih penginapan di kota ini.
Namun, bukan rahasia lagi jika ada beberapa hotel di Banjarmasin yang sering melanggar aturan. Belum lama ini, Sabhara Polresta Banjarmasin menggelar razia pekat (penyakit masyarakat).
Polisi menemukan pesta miras di beberapa kamar hotel. Belum terhitung kamar yang digunakan untuk melayani lelaki hidung belang lewat jalur prostitusi online.
Parahnya lagi, ditemukan PSK dibawah umur. Pihak hotel rupanya tak ambil pusing. Siapapun boleh menginap asalkan membayar. Tak ada pengawasan sama sekali.
Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan. Inilah yang menjadi sorotan Kepala Disbudpar Banjarmasin Ikhsan Alhaq. Dia berjanji akan bertindak.
"Kami akan layangkan surat peringatan. Kami juga akan cek data razia. Jika memang ternyata sudah sering melanggar aturan, langsung saja kami jatuhkan sanksi kepada hotel bersangkutan," ujar Ikhsan, kemarin (8/11).
Pemko tidak main-main. Sanksi yang akan diberikan mulai dari pembekuan hingga pencabutan sementara izin usaha. Bahkan, Ikhsan mengaku takkan segan merekomendasikan agar hotel tersebut izinnya dicabut secara permanen. Jika terbukti mencueki aturan dan peringatan dari pemko.
"Masalahnya, kami tak punya wewenang langsung untuk memberikan sanksi. Tapi, kami bisa merekomendasikan agar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk mencabut izin usaha hotel tersebut jika memang sudah sangat meresahkan," tegasnya. (hid/fud/ema)