Kontrak Mesin Cuci Darah Diputus, PT PKS Menggugat Ratusan Miliar

- Sabtu, 9 November 2019 | 05:56 WIB

BANJARMASIN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penggugatnya adalah Direktris PT Prima Kimia Suryatama (PKS), Mila Wardianti.

Gugatan ini berawal dari kerja sama Kerja sama Operasional (KSO) pengoperasian mesin cuci darah Hemodialisa (HD) milik PT PKS yang selama ini digunakan RSUD Ulin. Meskipun sebenarnya, RS Ulin tidak mengingat perjanjian langsung dengan PT PKS, melainkan dengan PT Berkah Karunia Putra (BKP).

Sehingga dalam kasus ini, RSUD Ulin menjadi tergugat III, sedangkan tergugat tergugat I adalah Agus Seniman Direktur PT Berkah Karunia Putra (BKP) dan tergugat II PT BKP.

Pengacara PT PKS, Masdari Tasmin mengungkap, kliennya merasa dirugikan atas pemutusan KSO pengoperasian mesin cuci darah Hemodialisa (HD) oleh pihak rumah sakit.

PT PKS sendiri mengikat kerja sama dengan PT PKP berdasarkan surat kuasa Nomor: 010/BKO/III/2015 tanggal 25 Maret 2015. Isinya PT BKP memberi kuasa penuh kepada PT PKS dalam pekerjaan KSO HD di RSUD Ulin.

Awalnya mesin HD yang diminta sebanyak 22 unit, kemudian ditambah lagi sampai totalnya 72 unit.

Malangnya, meski mesinnya digunakan, ternyata PT PKS tidak mendapat pembayaran. Bahkan tanpa seizin penggugat, PT BKP menghibahkan mesin HD sebelum tercapai break event point (BEP, balik modal). Sehingga timbul kerugian materiil terhadap kliennya sebesar Rp21 miliar lebih.

“Hibah bisa dilakukan, apabila sudah tercapai BEP,” ujar Masdari.

PT PKS juga mengalami kerugian, karena sudah berinvestasi untuk memenuhi KSO HD 1, KSO HD 2 dan KSO HD Addendum dengan total sebesar Rp77,8 miliar.

Kerugian meteriil lainnya, berupa keuntungan kerja sama dari bulan April dan Mei 2019 sebesar Rp4 miliar lebih, lalu gaji 5 teknisi untuk bulan April dan Mei 2019 sebesar Rp50 juta.

PT PKS juga menyertakan kerugian moril, berupa tercemarnya nama baik yang ditaksir sebesar Rp10 miliar. Sehingga total nilai gugatan PT PKS mencapai hampir 113 miliar.

“Klien kami menggugat karena RSUD Ulin ingkar janji. Dasarnya dokumen perjanjian pinjam pakai perusahaan,” bebernya.

Masdari menambahkan, dalam persidangan juga diketahui, ternyata ada kerja sama baru yang dilakukan RSUD Ulin dengan perusahaan lain. Padahal perjanjian awal tidak bisa dipindah tangankan dan bersifat mengikat.

“Rumah sakit malah mengganti mesin HD dengan membeli ke perusahaan lain, itu tidak bisa karena perusahan itu tidak mengikuti lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, membenarkan mengenai gugatan tersebut. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X