BANJARMASIN - Masih ada pengusaha periklanan yang menyetorkan pajak reklame bando ke bank. Padahal, tak lagi termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Banjarmasin Subhan Nor Yaumil pun dibuat heran.
Menurutnya, pemko tak lagi berhak memungut pajak reklame bando. Karena Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin tak pernah lagi memperpanjang izin reklame bando di Banjarmasin.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan PU No 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, media informasi dan iklan memang dilarang berdiri melintang di jalan protokol.
Untuk berjaga-jaga, Bakeuda pun tak memasukkan setoran itu ke kode rekening pajak milik pemko. "Karena pajak reklame bando bukan lagi tergolong pemasukan untuk PAD," tegas Subhan.
Secara sederhana, pemko tak berhak atas uang itu. "Padahal kami tidak lagi mengeluarkan ketetapan pajak untuk reklame bando. Tapi mereka masih saja menitipkan uang ke bank. Sehingga saya mempertanyakan, atas dasar apa mereka menitipkan pajak tersebut," tanyanya.
Lalu, apakah uang itu akan langsung dikembalikan? Menurut Subhan, prosesnya tak semudah itu. Dia menyarankan agar setoran itu dialihkan saja ke pembayaran sektor pajak lain yang juga dimiliki pengusaha.
"Saya mengusulkan, setoran pajak dialihkan ke pajak baliho saja. Kan mereka juga ada memiliki baliho-baliho yang masih bisa dipungut pemko. Karena untuk pengembalian, mekanismenya panjang sekali," jelasnya.
Tapi, jika pihak perusahaan ingin meminta uang tersebut dikembalikan, Subhan mengatakan pihaknya siap mengembalikan. "Meski prosesnya bakal panjang, kami akan kembalikan. Tentu sesuai prosedur," tukasnya.
Kebingungan tak cuma soal pajak. Tapi juga keberadaan reklame bando di beberapa titik jalan protokol. Padahal, pemko sudah sudah memenangkan gugatan atas salah satu perusahaan yang menggugat DPMPTSP Banjarmasin. Terkait tidak diluluskannya permohonan perpanjangan izin tersebut.
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun menambahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin (PTUN) telah memberi waktu 14 hari untuk penggugat melakukan banding.
"Jadi diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kalau tidak, maka advertising harus membongkar semua bando di Jalan Ahmad Yani," tegas Lukman. (hid/fud/ema)