PUPR Sosialisasikan Perubahan Fungsi Cagar Alam

- Selasa, 12 November 2019 | 10:23 WIB

BATULICIN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengubah fungsi Pulau Sewangi dan Pulau Burung dari cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA).

Kedua pulau ini berada di Selat Laut (selat pemisah Pulau Laut dan Pulau Kalimantan) yang masuk Desa Pulau Panjang, Kecamatan Simpang Empat.

Karenanya, Dinas PUPR Tanbu melakukan sosialisasi tentang perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi cagar alam di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya dibacakan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Suhartoyo menyampaikan, luas kawasan yang terletak pada bagian Pulau Burung sekitar 545 hektare dan di Pulau Suwangi sekitar 694 hektar serta menjadi taman wisata alam dengan nama Taman Wisata Alam Pulau Burung dan Pulau Sewangi.

Pemerintah daerah mengharapkan SKPD terkait segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi, agar dapat menghasilkan kesepahaman bersama, serta mengintegrasikan program kegiatan dan langkah lain yang dibutuhkan terkait perubahan fungsi kawasan cagar alam Pulau Burung dan Pulau Sewangi.

“Terutama menjadikan masyarakat di sekitar kawasan cagar alam sebagai subjek pengelolaan taman wisata alam Pulau Burung dan Pulau Suwangi,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan fungsi ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi taman wisata alam guna mendongkrak perekonomian mereka. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X