Syarat Berbeda Penerimaan CPNS Banjarmasin, Undurkan Diri Sebelum 5 Tahun Denda Rp 100 Juta

- Selasa, 12 November 2019 | 11:52 WIB

BANJARMASIN - Mulai hari ini (12/11), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Pemko Banjarmasin dibuka. Ada perbedaan jika dibandingkan penerimaan CPNS tahun sebelumnya.

Pertama, formasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang biasanya mendominasi malah tak ada sama sekali.

"Tahun ini 82 formasi yang dibuka semuanya untuk tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Banjarmasin, Syaffri Azmi, kemarin (11/11).

"Selain itu ada syarat yang mungkin berbeda dari daerah lainnya," tambahnya. Misalnya, terkait Indeks Prestasi (IP). Bagi yang mendaftar CPNS tahun ini minimal harus memiliki IP 2,75. Baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kedua, jika peserta yang bersangkutan sudah lolos seleksi CPNS dan mereka sudah menerima NIP (Nomor Identitas Pegawai), paling sebentar harus mengabdi selama lima tahun.

"Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum lima tahun, maka yang bersangkutan akan dikenai denda Rp100 juta," bebernya.

Syarat ketiga, terkait tempat pengabdian. Bukan rahasia lagi banyak peserta dari luar daerah yang ikut seleksi CPNS di Banjarmasin. Agar Banjarmasin tak dijadikan batu loncatan ke kota atau kabupaten lain, maka mereka akan diikat.

"Mereka yang lolos seleksi di Banjarmasin akan diikat selama 10 tahun. Sehingga mereka yang lolos di Banjarmasin, lalu ingin kembali ke daerah asal beberapa waktu kemudian, tidak akan bisa. Karena biasanya banyak dari Jawa dan daerah lain yang begitu," ungkapnya.

Persyaratan yang mungkin sedikit berbeda dari daerah lainnya ini menurut Azmi untuk menghindari ajang coba-coba. "karena formasi ini benar-benar memang untuk mengisi kekosongan di pemko yang sangat dibutuhkan," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X