Sulitnya Membenahi Bantaran Sungai: Digusur Salah, Dibiarkan Makin Salah

- Rabu, 13 November 2019 | 11:11 WIB

 

BANJARMASIN - Bekerja sama dengan Bank Dunia, lewat program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh), Pemko Banjarmasin dituntut mengurangi permukiman kumuh.

Masalahnya, kawasan kumuh tak cuma berada di daratan, tapi juga di bantaran sungai. Inilah yang paling menyulitkan pemko. Lantaran ada aturan yang mengikat, Perda No 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin Ahmad Fanani mengatakan, di dalam perda itu jelas ada larangan. Bahwa tak boleh mendirikan bangunan hingga memakan badan sungai. “Kita tidak bisa melanggar aturan itu,” ucapnya.

Lebih kuat lagi, ada Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Keduanya juga tegas melarang berdirinya bangunan di bibir sungai. Setidaknya mesti berjarak 10 hingga 20 meter.

Dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), bantaran sungai masuk zona hijau. Artinya tak boleh ada bangunan yang bisa merusak struktur sungai.

Dengan adanya aturan itu, mana mungkin pemko bisa menata ulang kekumuhan di bantaran sungai. Kecuali dibersihkan alias digusur. Tapi lagi-lagi hal itu bertentangan dengan budaya masyarakat Banjarmasin yang turun-temurun hidup berdampingan dengan sungai.

“Sudah pernah dibicarakan dengan pemerintah pusat. Bahwa geografis Banjarmasin didominasi sungai. Dan masyarakatnya hidup di bantaran. Bahkan sudah ada jauh sebelum undang-undang itu terbit,” jelasnya.

Fanani mengungkapkan, per tahun 2019 luas kawasan kumuh di kota ini tinggal 117 hektare. Sepertiganya diklaim sudah dibebaskan. Disperkim sebenarnya menargetkan hingga Desember semua bisa tertangani.

“Masalah saat ini, aturan menghambat pembenahan. Indikator kumuh terkait jalan lingkungan, rumah yang tidak teratur, sanitasi, persampahan dan drainase,” sebutnya.

Kini, Disperkim hanya bisa berharap ada pengecualian terhadap zonasi-zonasi tertentu untuk bisa ditangani. “Kami sudah membicarakan soal ini dengan Dinas PUPR dan Bappeda. Karena RTRW merupakan wewenang kedua dinas itu,” pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X