7 Pedagang Miras Digebrak, 748 Botol Bir Disita

- Rabu, 13 November 2019 | 11:34 WIB

BANJARMASIN - Satpol PP Banjarmasin merazia sembilan tempat yang menjual miras dengan kedok rumah makan atau kafe, kemarin (12/11) pagi.

Razia itu demi menegakkan Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

Adapun ke-9 lokasi itu antara lain Depot Medan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5 dan Jalan Veteran, Warung Rempah di Jalan Veteran, Kafe 69 di Jalan Pierre Tandean, Belluga di Jalan Djok Mentaya, Royal Kafe di Jalan Djok Mentaya, dan Depot Ujung Pandang di Jalan Haryono MT.

Sedangkan pada dua lokasi lainnya, yaitu Makan Jenaka di Jalan Veteran dan Warung Makan Lapo di Jalan S Parman, saat didatangi sudah tutup.

"Dari tujuh lokasi tersebut, kami berhasil menyita sebanyak 748 botol minol kadar alkohol dibawah 5 persen dari berbagai jenis dan merek," ucap Kabid Penertiban Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera.

Ditambahkannya, razia ini berawal dari keluhan warga. Masyarakat resah dengan rumah makan yang diam-diam menjual miras. Bahkan kerap menjadi tempat pesta miras.

Apalagi ketujuh tempat usaha itu gagal menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakholol (SIUP-MB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Mereka tak mempunyai surat keterangan pengecer minol Golongan A (SKP-A) dan surat keterangan penjual langsung minol Golongan A (SKPL-A)," jelasnya.

Barang bukti yang disita hanya miras yang terlihat siap disajikan. Sedangkan miras di dalam gudang atau kardus, Satpol PP tidak mengamankannya.

Sementara, barang bukti miras diamankan di mako Satpol PP di Jalan KS Tubun. "Barang bukti miras tetap kami amankan, sampai pemilik melengkapi usahanya dengan izin itu baru bisa mengambil barang sitaannya," tambahnya.

Inilah tindakan tegas yang diambil Satpol PP guna memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal yang sengaja tak melengkapi izin bisnisnya. "Agar tak ada yang mengulangi dan tidak ada yang meniru," tegasnya.

Lalu, bagaimana jika tak ada yang berniat mengambil sitaan tersebut? "Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang memiliki izin nantinya, tidak menutup kemungkinan barbuk akan dimusnahkan," bebernya.

Demi membersihkan Banjarmasin dari peredaran miras ilegal ini, diakuinya pihaknya tidak bisa hanya bekerja sendiri. Perlu peranan SKPD terkait, agar usaha miras di Banjarmasin bisa legal, dengan mempermudah pengurusan izin.

"Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga harus membantu," tutupnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X