Gedung Baru Duta Mall Tanpa IMB, DPRD: Pemko Harusnya Tegas

- Rabu, 13 November 2019 | 11:40 WIB

BANJARMASIN - Gedung baru yang sedang dibangun Duta Mall kembali disoroti DPRD Banjarmasin. Ternyata, manajemen mal belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum proyek dikerjakan.

Fakta mengejutkan itu terungkap Jumat (8/11) tadi. Dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin di degung dewan.

Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Deddy Sophian mengatakan, pemko semestinya bertindak tegas. “Pemko semestinya lebih bijak dalam menyikapi hal ini. Kalau melanggar, ya kembalikan ke aturan yang berlaku,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Apalagi Komisi I menganggap pembangunan itu melanggar ketentuan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lantaran dibangun di zona permukiman.

“Warga di sekitar mal yang kasihan. Mereka kena imbasnya. Paling fatal mengakibatkan rusaknya rumah warga dan jalan lingkungan permukiman di sekitarnya,” ucapnya.

Itu pandangan dewan, tapi Duta Mall juga tak bisa disalahkan. Mereka merasa punya hak mendirikan bangunan itu. Sebab lahannya sudah dibeli dari warga. Mereka juga mengklaim area itu masuk kawasan bisnis.

“Yang masuk kawasan permukiman itu lahan kami di samping. Kalau gedung parkir sudah masuk kawasan bisnis,” sebut Manajer Operasioanal Duta Mall, Yenny Purnawati.

Dengan kata lain, Yenny membantah kalau bangunan baru itu melanggar ketentuan RTRW.

Yenny mengakui bahwa mereka memang belum mengantongi IMB. Kendalanya, ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Yakni membuka kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tapi bukan berarti manajemen DM tinggal diam. Mereka tetap berupaya memenuhi persyaratan itu. Hanya saja masih diproses oleh pemko.

“Kami punya lahan yang sudah dibebaskan. Di sebelah bangunan parkir baru. Tapi karena di RTRW status lahan itu masih masuk kawasan permukiman, kami tidak dapat memenuhi RTH. Sekarang pemko masih mengurus perpindahan status lahan tersebut,” jelasnya.

Jika belum mengantongi IMB, lalu mengapa DM tetap ngotot membangun gedung? Alasannya, agar investor tetap mau berinvestasi di kota ini. “Kalau ditunda, investor bisa-bisa lari ke kota lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banjarmasin Muryanta irit bicara. Kepada wartawan, ia hanya menyebut penerbitan IMB untuk bangunan baru DM masih dalam proses. “Sifatnya administrasi saja, izinnya masih dalam proses,” singkatnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB

Di Balikpapan, Kunjungan ke Mal Naik 23 Persen

Senin, 15 April 2024 | 17:45 WIB

Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kaltim Meningkat

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB

Supaya Aman, Membeli Properti pun Ada Caranya

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB
X