Propemperda Harus Disesuaikan agar Tidak Tumpang Tindih

- Rabu, 13 November 2019 | 11:44 WIB

BANJARBARU - Pasca dilantiknya anggota dewan baru dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rancangam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mulai dibahas.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari menyebut bahwa draft Propemperda sudah dibuat. Hanya saja untuk pembahasan lebih lanjut terangnya akan digelar kemudian.

"Untuk Propemprda 2020 ada sembilan dari Pemko, sementara Perda inisiatif dewan ada empat. Draftnya sudah ada dengan kita," ujarnya.

Di antara sembilan Propemperda, baik yang baru maupun revisi yang diajukan Pemko. Salah satunya kata Nurkhalis yang cukup mencolok yakni ihwal Pajak Daerah.

Yang mana di Propemperda ini sebutnya ada pencabutan 11 Perda terdahulu. "Betul 11 dicabut, tapi bukan dihapus melainkan dilebur menjadi satu Perda saja tentang pajak daerah ini," katanya.

Misalnya katanya 11 perda ini termuat mengatur Perda tentang Pajak hotel, pajak resto, pajak hiburan, pajak PJU, Pajak Air Tanah, Pajak Bea Perolehan hak atas Tanah & Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan beberapa Perda Pajak lainnya.

"Penggabungan ini untuk mempermudah agar hanya satu Perda saja. Ini juga sesuai arahan Presiden agar regulasi tidak dipersulit dan lebih disederhanakan. Lalu ini juga menghindari aturan yang tumpang tindih," jelasnya.

Dewan sendiri kata Nurkhalis sependapat dengan wacana penggabungan 11 Perda menjadi satu ini. "Memang ini sudah dibahas oleh kita beberapa waktu lalu, tentunya kita sependapat untuk menggodok ini," pungkas Legislator PKS Banjarbaru ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X