250 Mahasiswa Farmasi Turun Ke Jalan, Dorong RUU Kefarmasian

- Rabu, 13 November 2019 | 12:13 WIB

BANJARMASIN - Sekitar 250 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Farmasi Kalsel berunjuk rasa di depan DPRD Kalsel. Mereka menuntut cepat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian, Selasa (12/11) , pagi.

Aksi damai mahasiswa ini dikawal oleh puluhan petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin bersenjata lengkap. Tampaknya polisi tidak ingin kejadian perusakan aset daerah di Rumah Banjar--sebutan gedung dewan. Para mahasiswa hanya diizinkan untuk melakukan aksi di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah.

Mereka berorasi menyampaikan keluh kesah terkait masa depan profesi kefarmasian. Karena selama ini tak diberi payung hukum yang kuat. “Kami kuliah mahal-mahal, tapi ketika lulus malah kami tak dapat kerja, rugi banyak, makanya kami mohon agar UU kefarmasian benar-benar dibahas untuk menjadi payung hukum,” seru Ramadeo salah satu orator.

Koordinator lapangan (Korlap) Ramadhani usai aksi mengatakan RUU Kefarmasian sangat penting untuk melindungi profesi apoteker dan keberlangsungan kesehatan masyarakat.Tidak hanya penting bagi profesi apoteker tapi juga untuk melindungi ketahanan masyarakat dan penggunaan obat.

Sebenarnya apoteker punya kewenangan untuk mengawasi peredaran obat-obatan, tapi karena tidak ada payung hukum sehingga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Banyak sekali bidang farmasi yang tidak adil bagi profesi seperti kami,” ujarnya.

Meskipun sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode lalu namun belum menjadi pembahasan prioritas. “Kita menuntut kepada anggota DPR RI yang baru agar melakukan perumusan pembahasan yang baru,” desaknya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Syaifuddin memaklumi kekecewaan pendemo karena tuntutan mereka tidak masuk dalam prolegnas. Sebagai wakil rakyat, ia bersama dengan koleganya siap menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI.

“Hal yang wajar dan harus menjadi perhatian DPR RI dan Kemenkes, karena keberadaan adik-adik farmasi ini sangat diperlukan bukan malah dianaktirikan,” ujarnya.

Lutfi menambahkan, Komisi IV siap membentuk peraturan daerah tentang kefarmasian apabila RUU Kefarmasian disahkan, sebagai regulasi turunan menyesuaikan kebutuhan di daerah.

Mahasiswa memberi deadline selama satu bulan terhadap wakil rakyat, atas komitmennya menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI, jika tidak ada realisasi, mahasiswa siap kembali turun ke jalan berunjuk rasa. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X