Pangeran Hidayatullah Dianggap Bukan Pahlawan Karena Dinyatakan Menyerah Terhadap Penjajah

- Rabu, 13 November 2019 | 12:27 WIB

BANJARMASIN - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2019, Presiden Jokowi telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Sayangnya, dari nama-nama itu tidak ada yang berasal dari Kalsel. Padahal, ada satu tokoh di Banua yang sempat diusulkan menjadi Pahlawan Nasional, yakni Pangeran Hidayatullah.

Pangeran Hidayatullah sendiri merupakan salah seorang pemimpin Perang Banjar yang lahir di Martapura tahun 1822. Dengan tipu muslihat penjajah Belanda, dia ditangkap dan kemudian diasingkan bersama dengan anggota keluarga dan pengiringnya ke Cianjur.

Di Cianjur dia tinggal dalam suatu pemukiman yang sekarang dinamakan Kampung Banjar/Gang Banjar. Kemudian wafat dan dimakamkan di sana pada 24 November 1904.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kalsel M Amin menyampaikan, Pangeran Hidayatullah sebelumnya sudah diusulkan menjadi Pahlawan Nasional akan tetapi ditolak oleh pusat. "Saat itu katanya belum memenuhi kriteria sebagia Pahlawan Nasional," katanya.

Namun dia mengungkapkan, Pemprov Kalsel tahun depan kembali berupaya mengusulkan Pangeran Hidayatullah menjadi Pahlawan Nasional dengan bermodalkan kajian yang dilakukan Balitbangda Kalsel.

"Kajian menggunakan APBD 2019 Pemprov Kalsel yang dimulai sekitar Mei 2019. Kemungkinan selesai pada bulan ini," ungkapnya.

Ditanya bagaimana peluang Pangeran Hidayatullah tahun depan? Amin mengaku belum bisa menjawabnya, sebab tim pengkaji atau peneliti yang lebih tahu teknis datanya. "Kami berharap Pangeran Hidayatullah memenuhi kriteria jadi Pahlawan Nasional," harapnya.

Sementara itu, Peneliti dan Pengkaji Balitbangda Kalsel Wajidi Amberi menyampaikan, Pangeran Hidayatullah pernah ditolak menjadi Pahlawan Nasional sekitar tahun 2001. Saat itu, pusat menganggap Sultan Banjar itu tidak memenuhi kriteria karena dalam salah satu sumber yang dipakai Kemensos, Hidayatullah dinyatakan menyerah kepada Belanda. "Sebab, salah satu kriteria Pahlawan Nasional ialah tidak menyerah kepada penjajah," ucapnya.

Maka dari itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini kembali melakukan riset untuk mencaritahu peran Pangeran Hidayatullah pada masa Perang Banjar. "Kami mencoba mencari bukti baru dan mengkaji ulang tentang kebenaran Pangeran Hidayatullah menyerah kepada Belanda," bebernya.

Dari kajian yang mereka lakukan, Wajidi menuturkan memang ada beberapa sumber yang menuliskan bahwa Pangeran Hidayatullah menyerah dengan Belanda. Namun, ternyata ada sumber lain yang menyatakan jika Sultan Banjar itu ditangkap. "Jadi, belum pasti bahwa beliau menyerah. Karena, bisa jadi ditangkap," tuturnya.

Namun, dengan adanya sumber baru itu dia belum bisa menyebut bahwa Pangeran Hidayatullah bakal memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional. Sebab, pihaknya masih memerlukan masukan untuk mempertajam hasil penelitian dalam seminar yang akan digelar 14 November nanti.

Dia menyebut, dalam seminar itu akan dihadiri narsum dari Universitas Pendidikan Indonesia bernama Prof Dr Helius Sjamsudin yang merupakan seorang sejarawan penulis buku Pegustian dan Tumenggung terkait perlawanan pada masa Perang Banjar.

"Dalam seminar itu kemungkinan ada masukan dari narsum untuk mempertajam hasil penelitian kita terkait tentang apakah Pangeran Hidayatullah menyerah atau ditangkap Belanda," beber Wajidi.

Lanjutnya, hasil penelitian nanti bakal diserahkan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Untuk kemudian dilihat apakah layak diajukan ke pusat atau tidak. "Kalau Pak Gubernur menganggap layak, maka 2020 kajian dikirim ke pusat untuk mengusulkan Pangeran Hidayatullah jadi Pahlawan Nasional," ucapnya.

Dia berharap, pemerintah pusat menyetujui Pangeran Hidayatullah menjadi Pahlawan Nasional. Sebab, perannya sebagai kepala pemberontak dalam Perang Banjar tak diragukan lagi. "Belanda bahkan mengakui, kepala Hidayatullah saat itu dihargai 10 ribu golden," pungkasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X