Naik Pangkat, ASN di Tapin Wajib Tanam Pohon

- Kamis, 14 November 2019 | 10:56 WIB

RANTAU - Ada hal unik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam menggelorakan penghijauan. Mereka mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) yang naik pangkat dengan wajib menanam pohon.

Bahkan, setiap golongan yang naik pangkat berbeda-beda jumlah pohon yang ditanam. Seperti golongan I dua pohon, golongan II tiga pohon, golongan III empat pohon dan golongan IV lima pohon.

Unda Absori, salah satu ASN Tapin yang naik pangkat mengaku bahwa penanaman pohon ini merupakan kewajiban, atas kenaikan pangkat yang sudah diterimanya. "Jadi, pohon yang saya tanam hari ini ada lima batang, jenis buah-buahan," katanya yang sekarang menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Tapin.

Untuk tempat sendiri, tergantung arahan dari pimpinan. Kebetulan ASN yang naik pangkat ada 8 orang dan semuanya diarahkan menanam di area Rantau Baru. "Semoga pohon-pohon yang kita tanam bisa tumbuh," ucapnya.

Bupati Tapin, M Arifin Arpan menuturkan peraturan bagi ASN yang naik pangkat wajib menanam pohon adalah upaya agar mereka bisa berkontribusi melakukan penghijauan di Bumi Ruhuy Rahayu.

"Penanaman pohon sangat penting dilakukan, untuk kepedulian kita terhadap lingkungan," jelasnya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X