BARABAI - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap 9 santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan terdakwa Ahmad Junaidi Mukti (61), kembali bergulir, Kamis (14/11) kemarin di Pengadilan Negeri Barabai.
Sidang yang digelar tertutup tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Proses sidang dimulai sejak pukul 14.00 hingga 16.00.
Ada pun saksi yang dihadirkan berinisial S. Dia merupakan teman dari dua orang korban, yakni TA dan KR, yang sebelumnya melaporkan terdakwa Ahmad Junaidi Mukti kepada polisi atas dugaan tindakan pencabulan.
Seperti pada sidang pekan lalu, kedatangan terdakwa Ahmad Junaidi Mukti ke pengadilan tidak sendirian. Pihak keluarga, termasuk istri, dengan setia menunggu hingga berakhirnya sidang. Mereka memberi semangat.
Persidangan bakal dilanjutkan kembali pada 3 Desember mendatang. Agendanya, mendengarkan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Teguh Setiawan menyatakan sebelum pihaknya melayangkan tuntutan, akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta persidangan.
“Semua dilihat dari berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan,” ucapnya.
Perlu diketahui, selain beragendakan mendengarkan keterangan saksi, sidang yang berlangsung kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dari pemeriksaan, menurut keterangan salah satu kuasa hukum, Nazmaniah Imberan, Ahmad Junaidi tetap tidak mengakui terhadap apa yang didakwakan kepadanya.
“Klien kami menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan apa pun seperti yang didakwakan,” tuntas Nazmaniah. (war/ema)