Ditanya ke Mana Uang Hasil Penipuan, Lihan: No Comment

- Jumat, 15 November 2019 | 13:21 WIB

BANJARBARU - Kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan pengusaha intan; Lihan akhirnya sampai ke babak baru. Setelah, berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Mengenakan kaos oblong coklat bermotif garis-garis, serta hanya memakai celana pendek dan sandal jepit, Lihan Kamis (14/11) diserahkan tim penyidik Polsek Banjarbaru ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah sekitar dua jam diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas Lihan pun dinaikkan ke tahap II atau P21. Setelah itu, Lihan dipindahkan ke Lapas Banjarbaru, setelah beberapa pekan sebelumnya ditahan di Rutan Mapolsek Banjarbaru.

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Banjarbaru menuju ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Banjarbaru, Lihan tampak tenang dan sesekali melemparkan senyum.

Namun, saat dicerca beberapa pertanyaan oleh sejumlah awak media, dia enggan menanggapinya. Termasuk ketika Radar Banjarmasin menanyakan ke mana uang sebanyak Rp1,25 miliar yang didapatkanya dari H Hasyim. Lihan memilih tak menjawab. "Apa yang mau ditanggapi? Saya no comment," ungkapnya, sambil didampingi petugas menuju mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis menyampaikan bahwa berkas Lihan sudah naik ke tahap II. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik dari kepolisian ke kejaksaan.

"Sekarang Lihan sudah berstatus terdakwa. Selanjutnya dia ditahan hingga 20 hari ke depan di Lapas Banjarbaru, Cempaka," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam waktu 20 hari itu pihaknya akan menyusun dan mematangkan surat dakwaan. Untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. "Kami optimis untuk tindak pidana penipuan yang disangkakan ke Lihan akan terbukti nantinya di pengadilan," tambahnya.

Ditanya digunakan untuk apa saja uang hasil penipuan oleh terdakwa, Budi masih enggan membeberkannya. "Nanti semua akan kami ungkap pada saat persidangan," bebernya.

Sebelumnya, Lihan diamankan Rabu (18/9) lalu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihan dijerat pasal 378 KUHAP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro menegaskan, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Banjarbaru hanya satu dugaan perkara yang dilayangkan ke Lihan. Yakni pelaporan H Hasyim atas penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty senilai Rp1,25 miliar. "Hanya kasus penipuan itu yang kita proses ke penyidikan," ujarnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X