Bawa Sabu 1,2 Kg, Terdakwa Dituntut 18 Tahun

- Sabtu, 16 November 2019 | 09:13 WIB

PARINGIN – Masih ingat dengan kasus sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang ditangani Polres Balangan? Perkara yang menyeret terdakwa Eko Widodo dan Faris Siswanto itu kini telah memasuki sidang tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Paringin.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (14/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Novitasari, Awan Prasetyo dan Chinta Rosa, menuntut kedua terdakwa hukuman 18 tahun penjara.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika,” tegas Novitasari, Jumat (15/11) kemarin.

Selain tuntutan penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan denda sebesar Rp5 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti penjara 1 tahun.

Awan Prasetyo, jaksa yang juga menangani kasus ini menambahkan, tuntutan yang pihaknya layangkan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Dari penyidikan yang dilakukan, terdakwa Faris dan Eko terbukti ikut serta dalam permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sidang akan digelar lagi 21 November 2019 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa dan penasihat hukum,” terang Awan.

Untuk menyegarkan ingatan, kasus ini berawal dari informasi adanya 2 orang pria mengendarai mobil dari arah Banjarmasin tujuan Kaltim. Mereka diduga membawa narkotika dan akan melintasi di wilayah Kabupaten Balangan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti aparat Sat Narkoba Polres setempat, dengan melakukan penjagaan dan pengadangan di jalan raya, Kamis (16/5). Sekitar pukul 18.30 Wita, melintas sebuah mobil yang mencurigakan di depan Mapolres Balangan. Aparat mencegat dan menggiring mobil tersebut ke markas untuk diperiksa dan digeledah.

Benar saja, anggota menemukan 1 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut disimpang di dalam sarung bantal warna hijau di dashboard depan sebelah kiri mobil. Ditimbang, beratnya 1,2 kilogram.

Penggeledahan berlanjut. Polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1.61 gram, beserta satu buat pipet kaca di dalam kotak rokok.

Barang bukti tersebut bersama dua tersangka, Faris dan Eko, akhirnya diamankan untuk diperiksa intensif. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X