Dana Desa Dipakai Investasi, Ternyata Rugi, Mantan Pambakal Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 16 November 2019 | 09:28 WIB

MARTAPURA –Muhammad Abdusysahid dijebloskan ke Lapas Banjarbaru, Jumat (15/11) siang. Mantan Pambakal Desa Makmur, Kecamatan Gambut ini ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan APBDes tahun 2018 lalu. Kerugian negara ditaksir Rp579 juta.

Syahid dituduh menguasai dan memanfaatkan duit negara untuk kepentingan pribadi setelah APBDes dicairkan. Dana APBDes itu digunakan untuk kegiatan di luar daftar rencana kegiatan (DRK) yang ada di rencana jangka menengah desa.

Total APBDes desa Makmur tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp1.050 miliar. APBDes itu berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sumber APBDes itu berasal dari APBN dan APBD. Sayangnya, kepala desa ini melaksanakan kegiatan fiktif berdasarkan LHP Inspektorat Banjar sebesar Rp579 juta.

Kasi Pidsus Kejari Banjar, Tri Taruna Fariadi bersama Tim Kejari Banjar, Andi Akbar Subari menjelaskan modus menguapnya dana desa itu berasal dari kegiatan pembuatan siring di RT 002 dan RT 004, rehabilitasi jalan dan parit RT 003. Seiring berjalan waktu, proyek tidak kunjung selesai, namun dalam laporannya dinyatakan tuntas 100 persen.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya setelah kami memeriksa 16 saksi.  Kami panggil Abdusysahid dan pada pemeriksaan ketiga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Tri Taruna Fariadi.

Kejaksaan menetapkan korupsi yang dilakukan Syahid melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala desa ini juga dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 9 dan Pasal 18 dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Banjarbaru, Abdusysahid mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Dana desa, ujarnya, digunakan untuk investasi bersama kawan dari Jawa, namun rugi.

Sedangkan penanggung jawab investasi telah meninggal dunia. Kemudian, pada 2018 ada tiga paket pekerjaan fisik yaitu siring dan rehabilitasi jalan. Diakuinya hanya satu yang bermasalah.

“Kalau kerugian sebanyak Rp579 juta itu kebanyakan. Karena paket terakhir yang belum selesai dengan nilai proyek Rp200-an juta. Tapi tetap saya hadapi proses hukum bersama pengacara,” katanya.

Syahid mengaku hanya diberi waktu sekitar satu bulan untuk mengganti kerugian negara tersebut. Dirinya bingung mencarikan uang pengganti karena jabatan sebagai kepala desa telah berakhir pada April 2019 lalu. Jika masih menjabat tentu ada cara menyelesaikan. “Saya sebenarnya sangat kaget langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Tapi tetap saya jalani,” ungkapnya.

Sedangkan penasihat hukum Syahid, Supiansyah Darham menyatakan akan mendampingi dan membela mantan kepala desa. Ia juga memastikan semua hak tersangka dipenuhi, kemudian mencarikan solusi hukum. Dirinya mengaku telah mengantongi beberapa temuan penting untuk meringankan Syahid kemudian membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan tidak sebesar yang dituduhkan.(mam/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X