Angkut BBM Ilegal, 2 Pelangsir Diringkus

- Senin, 18 November 2019 | 10:18 WIB

AMUNTAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membongkar tindak pidana pengangkutan atau niaga BBM secara ilegal. Aparat berhasil menciduk dua tersangka berbeda.

Pelaku pertama, Misran alias Imis (29) warga Palampitan Hilir. Ia diamankan di Jalan Pelabuhan Kelurahan Kebun Sari, Jumat (15/11) sekitar pukul 09.30 Wita. Barang bukti yang disita BBM subsidi 230 liter dan mobil Toyota Kijang Super nomor polisi DA 1038 TJ.

Jeda satu hari kemudian, Sabtu (16/11) kembali satu pelaku  aksi ambil untung dari bisnis hitam BBM subsidi diringkus. Bahran alias Bayan (19) ditangkap ketika saat mengangkut BBM bersubsidi jenis premium sekitar pukul 06.00 Wita di jalan Alabio - Danau Panggang, di kawasan Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang. Meski menggunakan motor roda dua, Bayan mampu mengangkut 415 liter untuk dijual kembali.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK  melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya telah mengamankan Misran dan Bayan. 

"Misran mengangkut bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 230 liter dengan menggunakan sebuah mobil. Sementara Bayan diamankan dengan barang bukti BBM 415 liter jenis premium dengan menggunakan motor roda dua,” kata perwira balok dua ini kepada Radar Banjarmasin, Minggu (17/11).

Oleh Misran, BBM tersebut disamarkan ke dalam 1 tangki standar yang dimodifikasi dengan tambahan kran, 2 buah jeriken berukuran 35 liter, dan 5 buah jerigen berukuran 22 liter. Sementara Bayan membawa premium yang dimaksudkan ke satu keranjang terbuat dari besi. Barang bukti tersebut berupa  11 buah jeriken berukuran 35 liter, 2 jeriken berukuran 10 liter, dan 2 buah jeriken berukuran 5 liter. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X