Dua Sekawan Asal Banyiur Terkecoh Samaran Polisi

- Senin, 18 November 2019 | 11:00 WIB

BANJARMASIN - Dua sekawan asal Banyiur terciduk personel Polsekta Banjarmasin Barat, Jumat (15/11). Keduanya kedapatan mengedarkan sabu.

Mereka adalah Egi Gunawan (22) dan M Yunus alias Kodet (24). Keduanya merupakan warga Jalan Banyiur Dalam RT 39, Banjarmasin Barat. Hasilnya, polisi menyita dua paket sabu.

Bisnis mereka terendus berkat adanya laporan masyarakat. Polisi pun memulai penyelidikan. Untuk memuluskan penangkapan, polisi menyamar menjadi pembeli.

Keduanya diciduk setelah menyerahkan barang pesanan. "Barang buktinya dua paket sabu seberat 1,4 gram," ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, kemarin (17/11).

Sontak keduanya kaget bahwa calon pembelinya ternyata anggota buser. “Satu anggota kami yang menyamar berhasil mengecoh kedua tersangka,” tambahnya.

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke sel tahanan polsek. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital.

“Beberapa hari kami memantau aktivitas keduanya. Hingga akhirnya diambil langkah penyamaran. Kami juga sempat menggeledah rumah mereka, tapi nihil. Sebagai pengedar, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Uundang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun penjara," pungkas Sunarto. (lan/ma/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X