MARABAHAN - Seorang guru agama di sebuah sekolah menengah atas di Tamban diciduk polisi. Dia diadukan orang tua siswa karena telah melakukan pencabulan kepada siswa-siswanya.
Parahnya, S, inisial lelaki berusia 50 tahun itu melakukan perbuatan keji ini seusai pengajian di rumahnya. S memang membuka pengajian dan dia menjadi ketua majelisnya. Siswa-siswa diajak datang ke rumahnya untuk mengikuti pengajian.
Tak tanggung-tanggung, korban S mencapai 15 orang. Tterdiri dari 13 anak di bawah umur dan 2 orang siswa dewasa. Semua korban menerima perlakuan cabul yang berbeda. "Pelaku melakukan aksinya dirumahnya setelah selesai pengajian," ujar Kapolres Batola Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suseno saat konferensi pers, Senin (18/11) di Aula Mapolres setempat.
Saat ingin melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memilih salah satu korbannya. Siswa tersebut setelah usai pengajian disuruh untuk datang ke kamar lantai dua rumahnya dengan instruksi membaca amalan. Sedangkan siswa lainnya diminta pulang. Usai pembacaan amalan, barulah melakukan perbuatan tercelanya. "Sebelum melakukan asusila, pelaku minta dipijat oleh siswanya, terang Bagus
Bagus menambahkan, dari pengakuan pelaku, setelah melakukan perbuatan asusila itu, dirinya merasa rileks dan fokus. "Para korban juga termakan omongan sang guru, bahwa jika menuruti perintah guru bisa membuat cerdas dan mendapat wibawa," ujarnya.
Bagus mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (12/11). Salah satu korban terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Polsek Tamban dan langsung dibawa ke Polres. "Saat pemeriksaan awal kepada teman korban, jumlah korban menjadi bertambah," ujarnya sembari mengatakan jumlah korban sudah berjumlah 15 orang.
Entah sudah mendapat firasat bakal diperkarakan, S sempat kabur ke Pulau Jawa. Namun petugas akhirnya berhasil meringkusnya di Trenggalek, Jawa Timur, dan segera dibawa ke Batola.
Saat diwawancarai, S mengaku tak bisa menahan nafsunya hingga melampiaskannya kepada siswa-siswanya. "Saya nafsu ketika melihat laki-laki," ucapnya kepada polisi yang memeriksa. S, yang masih berstatus honorer ini mengaku dia pernah dicabuli saat kecil. "Ada hasrat ingin mencoba hal yang sama," ucapnya.
Walaupun demikian, S mengaku melakukan perbuatannya tanpa iming-iming dan paksaan. "Hanya mengajak begituan, dan kami lakukan sama-sama," ujarnya.
Atas kasus asusila ini, S diancam undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya. (bar/ran/ema)