Rokok Ilegal di Kapal Buah, Informasi Awal Penyelundupan Obat Daftar G

- Selasa, 19 November 2019 | 13:21 WIB

BANJARMASIN - Jutaan batang rokok putih tanpa pita cukai nyaris saja beredar luas di Banjarmasin. Belum sempat naik ke daratan, penyelundupan rokok ilegal itu digagalkan personel Satpolair Polresta Banjarmasin, Jumat (15/11) sekitar jam 10 pagi.

Setelah digeledah, Kapal Sabar Indah II yang dengan rute Madura-Banjarmasin itu juga mengangkut buah mangga. Tumpukan buah itu ternyata cuma modus untuk mengelabui mata petugas.

Disembunyikan di sela-sela keranjang buah mangga, ada 25 dus besar berisikan tiga merek rokok ilegal. Yakni merek AA, Sakura dan H2.

Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi mewakili Kasat Polair Polresta Banjarmasin John Louis Letedara menyebutkan, temuan itu berawal dari patroli di seputaran Sungai Martapura. Petugas mencurigai sebuah kapal yang memasuki perairan Banjarmasin.

Dipimpin Ipda Selamat, mereka menggiring laju kapal hingga sandar di kawasan Muara Kelayan, Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah.

"Kami periksa, ternyata ada kardus mencurigakan berisi rokok. Ditaruh di haluan kapal, ditutupi dengan terpal. Kapal itu sebenarnya mengangkut buah mangga, tapi awak kapal menyelipkan barang terlarang itu," terang Selamat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada kiriman obat daftar G ke Banjarmasin. Polisi pun menyelidikinya. "Informasi awala dalah obat merek Tramadol dan Zenith yang sekarang sedang marak. Eh, ternyata rokok ilegal yang kami amankan," jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Syamsuddin mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Serahan barang akan dicacah terlebih dulu. "Untuk rinciannya belum bisa kami sebutkan. Perlu dicacah dulu untuk mengetahui potensi kerugian negara. Yang jelas ini merupakan pelanggaran hukum. Memasukkan rokok polos tanpa pita cukai," pungkas Syamsuddin. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X