MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Selasa, 19 November 2019 13:21
Rokok Ilegal di Kapal Buah, Informasi Awal Penyelundupan Obat Daftar G
Jutaan batang rokok putih tanpa pita cukai nyaris saja beredar luas di Banjarmasin. Belum sempat naik ke daratan, penyelundupan rokok ilegal itu digagalkan personel Satpolair Polresta Banjarmasin, Jumat (15/11) sekitar jam 10 pagi.

BANJARMASIN - Jutaan batang rokok putih tanpa pita cukai nyaris saja beredar luas di Banjarmasin. Belum sempat naik ke daratan, penyelundupan rokok ilegal itu digagalkan personel Satpolair Polresta Banjarmasin, Jumat (15/11) sekitar jam 10 pagi.

Setelah digeledah, Kapal Sabar Indah II yang dengan rute Madura-Banjarmasin itu juga mengangkut buah mangga. Tumpukan buah itu ternyata cuma modus untuk mengelabui mata petugas.

Disembunyikan di sela-sela keranjang buah mangga, ada 25 dus besar berisikan tiga merek rokok ilegal. Yakni merek AA, Sakura dan H2.

Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi mewakili Kasat Polair Polresta Banjarmasin John Louis Letedara menyebutkan, temuan itu berawal dari patroli di seputaran Sungai Martapura. Petugas mencurigai sebuah kapal yang memasuki perairan Banjarmasin.

Dipimpin Ipda Selamat, mereka menggiring laju kapal hingga sandar di kawasan Muara Kelayan, Pasar Pagi, Banjarmasin Tengah.

"Kami periksa, ternyata ada kardus mencurigakan berisi rokok. Ditaruh di haluan kapal, ditutupi dengan terpal. Kapal itu sebenarnya mengangkut buah mangga, tapi awak kapal menyelipkan barang terlarang itu," terang Selamat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada kiriman obat daftar G ke Banjarmasin. Polisi pun menyelidikinya. "Informasi awala dalah obat merek Tramadol dan Zenith yang sekarang sedang marak. Eh, ternyata rokok ilegal yang kami amankan," jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Syamsuddin mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Serahan barang akan dicacah terlebih dulu. "Untuk rinciannya belum bisa kami sebutkan. Perlu dicacah dulu untuk mengetahui potensi kerugian negara. Yang jelas ini merupakan pelanggaran hukum. Memasukkan rokok polos tanpa pita cukai," pungkas Syamsuddin. (lan/fud/ema)


BACA JUGA

Rabu, 29 Maret 2023 11:30

Mainkan Tarif, Oknum Jukir di Pasar Lima Disergap

 Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menelusuri adanya oknum juru parkir alias…

Rabu, 29 Maret 2023 11:25

Menjelang Sahur Warga Ratu Jaleha Temukan Bayi

Menjelang Sahur dini hari tadi, Rabu (29/3), warga di Jalan…

Senin, 27 Maret 2023 15:06

Mayat di Antasari Hilir Merupakan Korban Pembunuhan

Teka teki kasus penemuan mayat di Desa Antasari Hilir Kecamatan…

Senin, 27 Maret 2023 13:14

Tersambar Petir Saat Memancing di Keramba, Seorang Pemuda Meninggal di Tempat

Seorang pemancing tersambar petir hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi…

Senin, 27 Maret 2023 13:13

Mencuri Pipa PDAM, AR dan MU Diamankan

Sejumlah pipa galvanis milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten…

Senin, 27 Maret 2023 13:06

Warga Padang Luas Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal

Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan…

Sabtu, 25 Maret 2023 10:40

Istri Tegur Jangan Pakai Zenith, Arbaini Tewas Ditangan Dua Keluarga

 Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya menetapkan RD (30) dan AM…

Sabtu, 25 Maret 2023 10:37

Sebelum Diperbudak, Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Kalimantan Diselamatkan

Tiga perempuan asal Kalimantan, nyaris dikirim ke Arab Saudi menjadi…

Jumat, 24 Maret 2023 12:14

Tempat Karaoke di Bakarung Melanggar Perda Ramadan

 Baru akan memasuki hari pertama bulan Ramadan 1444 Hijriah, tempat…

Kamis, 23 Maret 2023 13:39

Dua Jam, Yunus Taklukan Buaya Kuning

– Banyak orang silih berganti mendatangi rumah Yunus yang berada…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers