Hindari Penyalahgunaan Aset Daerah, Mobil Dinas Dipasangi Stiker Khusus

- Selasa, 19 November 2019 | 13:24 WIB

BANJARMASIN – Tak ingin disalahgunakan, Pemko Banjarmasin memasang stiker identitas aset milik daerah pada setiap mobil dinas yang dipakai ASN setingkat eselon III.

Pasalnya, sering ditemukan kendaraan dinas keluyuran menggunakan pelat hitam. Pelat merahnya sudah diganti untuk kepentingan pemakai. Ini melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 2016.

"Pemasangan stiker ini dilatarbelakangi adanya oknum ASN pemko yang bandel. Mereka mengganti pelat dinas menjadi pelat pribadi," ujar Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Devi, kemarin (18/11).

Kasus itu disikapi serius. Pada tanggal 22 Oktober lalu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun mengeluarkan surat edaran khusus.

Isinya, menyikapi Permendagri, dalam Pasal 16 disebutkan, aset daerah harus diberi label. "Jadi kami pasangi stiker berupa lambang Pemko Banjarmasin lengkap dengan tulisannya," tambahnya.

Devi menyebutkan, saat ini ada sekitar seratus mobil dinas struktural eselon III yang sudah ditempeli stiker. "Dari 200 mobil dinas yang terdata, kurang lebih setengahnya sudah terpasang stiker," jelasnya.

Kedepan, bukan hanya mobil, pemko juga berencana memasang stiker di seluruh kendaraan roda dua yang biasa digunakan ASN. "Semoga tidak ada lagi ASN yang bandel dengan menjadikan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," harapnya.

Jika masih ada kendaraan dinas yang belum terpasang stiker, ia mengimbau untuk berkoodinasi dengan Bakeuda agar bisa dipasangkan stiker tersebut. (hid/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X