Masalah Parkir Duta Mall, Komisi III Panggil PUPR dan DPMPTSP

- Kamis, 21 November 2019 | 11:31 WIB

BANJARMASIN - Komisi III DPRD Banjarmasin belum berhenti menyoroti pembangunan gedung parkir Duta Mall. Mereka ingin meminta penjelasan dari pemko.

Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mereka ingin menanyakan soal legalitas dan kerja sama pembangunan gedung.

“Duta Mall mengaku telah mengantongi izin prinsip. Tapi untuk investasi, bukan izin membangun. Karena prosedurnya jelas berbeda,” kata Ketua Komisi III, Muhammad Isnaini.

Saat ini Komisi III memang sedang fokus menyoroti pembangunan gedung 11 lantai di Jalan Simpang Ulin. Lantaran mereka menerima banyak keluhan masyarakat sekitar.

Sebab, pembangunan gedung itu dianggap berdampak buruk bagi rumah-rumah warga di dekatnya. Lantaran ada yang mengalami kerusakan.

“Karena itu, pihak DM harus mengganti kerusakan. Apalagi ini sifatnya bisnis,” cecar politikus Partai Gerindra itu.

Manajemen Duta Mall sendiri sebenarnya sudah menyikapi persoalan itu. Mereka tak tinggal diam. Rumah-rumah warga yang terdampak dijamin perbaikan.

Kalaupun ada yang belum diperbaiki, karena masih dalam proses. Mereka juga terbuka dan meminta warga untuk melapor jika ada kerusakan.

Meski begitu, Komisi III tetap kukuh. Menyorot soal pembangunan gedung itu. Sebab, mereka merasa ada yang tak beres. Terutama urusan izin membangun.

“Perdanya kan ada. Makanya akan kami telusuri. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Nanti kita lihat. Yang pasti, kami akan memanggil mitra kerja yang berkaitan dengan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, manajemen mal membantah bahwa pembangunan gedung itu menyalahi aturan. Manajer Operasional Duta Mall, Yenny Purnawati menyebut, gedung itu tak melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Menurutnya, gedung baru itu berdiri di atas kawasan bisnis. “Yang masuk kawasan permukiman itu lahan kami di samping. Disiapkan untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau),” katanya beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Yenny mengakui pembangunan gedung baru itu belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Lantaran prosesnya belum selesai. (nur/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X