BANJARMASIN - Pemko mengalokasikan Rp14,1 miliar untuk pembayaran iuran BPJS warga miskin. Anggaran itu diusulkan dalam pembahasan Rancangan APBD 2020.
Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, ada tiga kategori warga miskin yang berhak atas bantuan pembayaran BPJS. Yakni rentan miskin, miskin dan sangat miskin.
Dewan pun menuntut pemko selektif. Memilah warga yang benar-benar layak dibantu. Jangan sampai tak tepat sasaran.
“Saya berharap pendataannya serius. Jangan sampai ada warga yang benar-benar miskin malah tercecer,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar itu menambahkan, petugas pendata yang ditunjuk wajib bekerja maksimal. Sebut saja ketua rukun tetangga. Mereka mesti melakukan pendataan sesuai fakta di lapangan.
“Jangan sampai warga yang tidak masuk kategori miskin malah didaftarkan,” pesannya.
Matnor juga meminta, usulan dan pengajuan data warga miskin tetap diseleksi ulang oleh Dinas Sosial. Jangan langsung dieksekusi tanpa penyaringan.
“Diusulkan dulu warganya yang dirasa berhak, tapi yang menentukan layak dibantu atau tidak tetap Dinas Sosial,” tambahnya.
Selain dianggarkan melalui APBD, juga ada tambahan dana pendamping dari APBN untuk 137 orang warga miskin. Plus 97 orang dari APBD Kalsel.
Kalau dihitung, masing-masing kebagian Rp42 ribu per bulan. Atau APBD provinsi mengucurkan Rp487.368 dan APBN senilai Rp69.048 per tahun.
Dia juga berharap, pada waktu bersamaan, proses akreditasi Rumah Sakit Sultan Suriansyah rampung sebelum akhir tahun. "Agar rumah sakit pemko bisa menerima pasien BPJS ini," pungkasnya. (nur/fud/ema)