Syarat CPNS: Prodi Tidak Harus Terakreditasi

- Kamis, 21 November 2019 | 12:02 WIB

BANJARBARU - Kabar gembira bagi pendaftar CPNS 2019 yang belum memiliki fotokopi sertifikat atau surat keputusan akreditasi program studi (prodi). Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel telah mengeluarkan ralat bahwa seleksi penerimaan CPNS tidak mewajibkan peserta menyertakan bukti akreditasi prodi.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BKD Kalsel Sulkan, baru-baru tadi. DIa mengungkapkan pengumuman tentang Ralat Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrov Kalsel Formasi Tahun 2019. Pengumuman ini sudah mereka sebar di akun medsos dan web.

Disebutkannya, pada pengumuman pertama yang mereka ralat berisikan bahwa persyaratan khusus peserta CPNS ialah bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Di mana, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Sementara dalam pengumuman ralat, Sulkan menyebutkan, isinya yakni, peserta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

"Jadi dalam aturan terbaru ada tambahan 'dan/atau'. Itu berarti perguruan tinggi dan prodinya tidak harus terakreditasi dua-duanya. Boleh, hanya salah satunya yang terakreditasi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pengumuman ralat yang mereka keluarkan pada 15 November 2019 itu brkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Dalam Permen itu terdapat perubahan pada huruf F angka 4 tentang ketentuan dan persyaratan umum, serta huruf J angka 3 tentang pengumuman lowongan dan sistem pendaftaran," ungkapnya.

Dalam sistem pendaftaran, Sulkan menyampaikan, pada peraturan sebelumnya pelamar CPNS diharuskan menyertakan fotokopi sertifikat/surat keputusan akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan, yang diterbitkan BAN-PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes. Setelah diubah, maka sekarang tidak lagi.

"Sekarang boleh salah satunya saja. Fotokopi sertifikat/surat keputusan akreditasi perguruan tinggi atau program studi pada saat kelulusan, yang diterbitkan BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes," ucapnya.

Peraturan yang sama juga diterapkan BKPP Banjarbaru. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur BKPP Banjarbaru Budi Rifani menuturkan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan pengumuman ralat terkait perubahan peraturan akreditasi.

"Iya, kami juga membolehkan kalau hanya salah satu yang terakreditasi. Antara perguruan tinggi dan prodi," tuturnya.

Dia mengatakan, pengumuman ralat sudah mereka sebarkan ke akun medsos dan web BKPP Banjarbaru pada 16 November 2019. "Tapi, kalau dua-duanya (perguruan tinggi dan prodi) terakreditasi malah lebih bagus," pungkasnya.

Sebelumnya seoarang pelamar di Kotabaru mengeluhkan tentang persyaratan akreditasi prodi yang dinilai memberatkan karena harus berlaku aktif dengan tahun lulus.

Plt Kepala BKPPD Rurien Sri Hardjanti yang baru-baru tadi menjabat mengaku tidak tahu mengenai adanya keluhan warga. Terkait permintaan panitia CPNS syarat akreditasi prodi harus di tahun kelulusan.

Ditanya apakah ada aturan itu, Rurien terlihat tidak memiliki wawasan soal itu. Ia pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan bawahannya. Sayangnya, hingga petang tidak ada keterangan Rurien. Berkali-kali dihubungi selulernya, tidak aktif. (ris/zal/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X