Cinta dan Restu Orang Tua Saja Tak Cukup, Mau Menikah Harus Bersertifikat Dulu, Juknisnya Sedang Ditunggu

- Kamis, 21 November 2019 | 12:11 WIB

BANJARBARU - Mulai tahun 2020, menikah tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua. Pasalnya, pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan akan diwajibkan mengantongi sertifikat perkawinan.

Aturan itu dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Di mana, masyarakat yang ingin menikah diharuskan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Peraturan baru tersebut dianggap bermanfaat dan diharapkan akan berguna sebagai bekal bagi pasangan ketika sudah berkeluarga.

Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri, hingga masalah stunting pada anak.

Lalu bagaimana dengan di Banua? Kepala Wilayah Kemenag Kalsel Noor Fahmi mengaku masih menunggu kabar lanjutan dari pusat. "Karena sampai sekarang kami belum menerima kabar itu," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia mengungkapkan, pada prinsipnya Kemenag Kalsel bersama Kemenag di daerah dan seluruh KUA di Banua siap untuk melaksanakan peraturan baru tersebut. "Untuk bagaimana pelaksanaannya nanti, kita tunggu saja juknis dan juklaknya dari pusat," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala KUA Banjarbaru Selatan, Syahdi Hidayat Said, menyampaikan, selaku pelaksana di lapangan pihaknya juga siap mendukung dan melaksanakan peraturan sertifikasi perkawinan. "Kami masih menunggu petunjuk mengenai teknisnya nanti seperti apa," ucapnya.

Menurutnya, peraturan baru itu nantinya akan sejalan dengan kebijakan yang sudah dilakukan di lapangan saat ini. Yakni, adanya bimbingan pranikah untuk memberikan bekal bagi calon pengantin agar dapat menjalani kehidupan pascanikah.

"Jadi nanti bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat bisa dikombinasikan dengan bimbingan yang sudah dilakukan selama ini. Tapi, untuk kepastiannya kami masih menunggu juknisnya," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB

Sudah Diimbau, Remaja di Tapin Tetap Balapan Liar

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:35 WIB
X