Berbekal Laptop dan Printer, Pasutri Cetak dan Edarkan Uang Palsu

- Jumat, 22 November 2019 | 11:15 WIB

AMUNTAI - Tanpa perlu berkeringat, Noor Syaifullah (29) dan istrinya, Zainab (19) sehari-hari tak risau belanja keperluan rumah tangga. Dengan keterampilan otodidak, pasangan ini mampu  membikin uang sendiri.

Berbekal laptop dan printer,  uang palsu (upal) dicetak. Sempat sukses produksi sebanyak Rp15 juta, aksi mereka terendus. Aparat berhasil menghentikan praktik ilegal ini. Keduanya diringkus, Rabu (20/11) di rumahnya di Gang Gerilya Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasus ini terbongkar diawali keresahan para pemilik warung kecil. Uang pembayaran pembeli diduga palsu. Keluhan itu meluas, hingga didengar aparat. Unit Jatanras Polres HSU akhirnya menerjunkan tim untuk melacak, mengintai dan menyelidiki.

Dari seorang pedagang yang menolak pembayaran karena uang yang mencurigakan itu, polisi mulai menemukan titik terang. Motor yang biasa dipakai pelaku saat beraksi teridentifikasi. Pasangan ini menggunakan motor roda dua nomor polisi DA 6471 FA. Begitu motor melintas, aparat langsung membuntuti hingga ke rumah. Tanpa perlawanan, keduanya diringkus.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK saat menggelar konferensi pers di aula Jananuraga, Kamis (21/11) menyampaikan kasus ini meresahkan warga, karena itu pihaknya bertindak cepat. "Dari data-data yang ada serta keterangan saksi-saksi, kita dapat berhasil mengungkap. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri),” ujarnya.

Total uang yang telah dicetak dan disebarkan, lanjut dia, mencapai Rp15 juta. Syaifullah dan Zainab tiap mencetak uang sebanyak Rp800 ribu. Uang itu dibelanjakan mereka di wilayah Kabupaten HSU dan Balangan. Sasarannya adalah warung kelontong yang tak menyediakan alat pendeteksi uang palsu.

Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengungkapkan aksi pelaku memalsukan uang dengan cara otodidak. “Mereka belajar melalui internet. Setelah di-print, uang dilapisi dengan lilin agar terlihat asli,” kata dia.

Tersangka, papar Kamaruddin, akan dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan 3 jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo pasal 55 KUHP.

Selain menangkap kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti satu unit motor merk Honda Vario Techno 150 cc warna hitam (DA 6471 FAN), satu unit laptop merk Acer, printer merk Canon IP 2770, serta alat penunjang aksi kejahatan lainnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X