Sudah Sering Ditertibkan, Badut yang Tetap Membandel Kostumnya Disita Permanen

- Jumat, 22 November 2019 | 11:48 WIB

BANJARBARU - Meski sudah kerap ditertibkan hingga dilakukan penyitaan. Nyatanya sampai sekarang, masih tampak keberadaan badut jalanan di titik-titik yang dilarang.

Titik-titik favorit para badut dengan kostum berbagai karakter ini beragam. Namun kebanyakan yang melanggar yakni di sepanjang Jalan A Yani mulai dari depan SPBU Batas Kota sampai Q Mall Banjarbaru.

Aksi kucing-kucingan kerap tak terhindarkan antara aparat Satpol PP Banjarbaru dengan para badut. Bahkan beberapa waktu lalu, sebagian kostum badut disita oleh petugas.

Memang dari keterangan Satpol PP Banjarbaru, penyitaan bersifat temporer. Yakni hanya satu bulan sejak ditertibkan. "Untuk pertama penyitaan 30 hari, setelah itu bisa diambil dengan pernyataan," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Penegakan atau penertiban badut jalanan tertuang dalam Perda no 6 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selama ini, badut yang berniat menghibur dan mencari rupiah ini diperbolehkan asal di bukan titik yang melanggar.

"Yang penting jangan di sepanjang jalur A Yani atau depan SPBU. Karena ini dapat mengganggu arus lalu lintas, dikhawatirkan juga memicu kemacetan bahkan kecelakaan," bebernya.

Yanto sendiri tak menampik masih ada saja badut yang tak jera meski sudah pernah ditertibkan. "Kalau sudah pernah disita, membuat pernyataan tapi tetap melanggar ke depannya, kita akan sita permanen kostumnya sesuai konsekuensinya karena mangkal di titik terlarang," tegasnya.

Lantas bagaimana dengan badut-badut yang beroperasi di rumah makan atau tempat-tempat wisata seperti RTH. Menurutnya, untuk tempat wisata diperbolehkan saja.

"Kalau rumah makan itu tinggal kesepakatan antara pemilik rumah makannya, kalau memang dilarang itu tindakan mereka," ujarnya.

Adapun, Putri Agnia warga Banjarbaru di wilayah Karang Anyar mengaku kerap mendapati badut di sepanjang jalan Karang Anyar. Dinilainya bahwa badut kerap berdiri hingga memasuki badan jalan.

"Biasanya malam hari, kebanyakan di areal yang ramai tempat kuliner, tapi dia berdirinya dekat sekali dengan bibir jalan. Saya pribadi cukup khawatir kalau kesenggol pengendara," ceritanya.

Atas kabar ini, Yanto mengatakan bahwa memang untuk di jalan selain A Yani para badut diperbolehkan beroperasi. Namun untuk kondisi yang sampai masuk ke badan jalan, tentu tegasnya adalah hal yang tidak patut.

"Kalau benar seperti itu dan terbukti kita akan tindak. Yang jelas diberi peringatan dan pernyataan, karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X