JARA KADA KAM..!! Dua Pencuri Mobil Dapat Hadiah Timah Panas

- Jumat, 22 November 2019 | 11:58 WIB

BANJARMASIN - Dua pencuri Toyota Fortuner akhirnya dilumpuhkan tim unit 2 Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, kemarin (21/11). Kedua spesialis pencuri mobil mewah ini dibekuk di kawasan Bati-Bati Tanah Laut. 

Pelaku Dedi (22) warga Sungai Lulut Banjarmasin Timur, dan Amat (22) warga Jalan Landasan Ulin Banjarbaru.

Salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Korban adalah Kwok Soen Joen warga Surabaya. Toyota Fortuner dengan nomor polisi L 1635 DC dicuri para pelaku saat diparkir di halaman rumah anak buah korban di Jalan Bati-Bati, Rabu (21/11) dini hari.

Hilangnya mobil baru diketahui Kani ketika pagi hari. Anak buah pemilik mobil itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bati-Bati. Polsek Bati-bati kemudian berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalsel untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku akhirnya terungkap oleh tim Unit 2 Opsnal Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel.

Satu malam petugas menyelidiki di lapangan. Akhirnya aparat berhasil mengamankan Dedi di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru, Kamis (21/11) sekitar pukul 12.00 Wita.

Sementara pelaku Amat diringkus di sekitar Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. "Sebelum kasus ini, Dedi pernah dipenjara kasus pencurian motor," ungkap Dir Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Ranmor Jatanras, AKP Agus Rusdi Sukandar.

Polisi terpaksa melumpuhkan keduanya setelah berusaha membahayakan petugas, dan berusaha kabur ketika hendak disergap. Polisi menghadiahi kaki sebelah kanan masing-masing pelaku dengan timah panas.

"Pelaku beraksi menggunakan motor jenis Yamaha N-Max nomor polisi DA 6581 KAA. Mereka lalu masuk ke rumah korban dengan cara menghancur pintu menggunakan alat, berhasil menemukan kunci mobil. Salah satu pelaku mengemudikan mobil tersebut. Plat mobil sempat diganti dengan yang palsu," ungkap Agus Rusdi.

Keduanya usai dihadiahi timah panas langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kalsel untuk penanganan medis. Selanjutnya langsung digiring ke markas Polda Kalsel menjalani pemeriksaan.(lan/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X