Hapus Pajak Progresif di Bawah 2000 cc

- Sabtu, 23 November 2019 | 11:10 WIB

BANJARMASIN - Mimik Herdy terlihat ceria. Pajak mobil yang biasanya dia bayar hampir Rp4 juta, kemarin dia hanya mengeluarkan fulus sekitar Rp2,7 juta.

“Katanya mobil saya tak kena pajak progresif lagi,” tutur pemilik mobil merek Jepang ini kemarin.

Sebelumnya dia sudah mendapat kabar, bahwa Pemprov Kalsel sejak awal November tadi menghapuskan pajak progresif untuk mobil di bawah 2000 cc. “Mumpung ada dana. Dibayarkan tadi. Eh ternyata benar, mobil saya tak kena pajak progresif karena cc nya hanya 1000 dan 1300,” terangnya.

Sementara, pelaku usaha jual beli mobil bekas, Ifin mengaku senang ketika ada kebijakan penghapusan pajak progresif ini.

“Setelah ada kebijakan progresif. Kami sempat kelimpungan. Apalagi ekonomi Kalsel sempat mengalami perlambatan setelah lesunya batubara,” kata Ifin.

Dia sendiri berharap, pemprov tak hanya membebaskan kendaraan di bawah 2000 cc saja. Namun juga di atasnya seperti sebelum lahirnya kebijakan progresif. “Pembeli kadang menanyakan biaya baliknamanya karena takut kena progresif. Otomatis kami main di harga. Semoga saja penjualan ramai setelah dibebaskannya pajak progresif ini,” harapnya.

Penerapan pajak progresif ini sendiri sejak tahun 2014 silam. Dimana jika wajib pajak memiliki kendaraan lebih dari satu maka disebut tarif pertama, kenaikannya 1,5 persen dari kendaraan sebelumnya. Tarif kedua sebesar dua persen, tarif ketiga 2,5 persen, tarif ketiga sebesar tiga persen dan seterusnya.

Namun, Pemprov sempat merevisi peraturan yang dikeluarkan tersebut, pada tahun 2017 lalu. Dimana pajak progresif tak lagi dibebankan terhadap kepemilikan angkutan roda empat atau lebih di satu tempat tinggal. Dengan catatan, nama kepemilikan di satu tempat tinggal tersebut beda nama kepemilikan kendaraan. Sebelumnya, meski di satu tempat tinggal tersebut beda nama, wajib pajak tetap dikenakan pajak progresif.

Nah, mulai bulan ini pemilik mobil angkutan seperti pikap dan truk dipastikan tidak lagi kena pajak progresif, meskipun memiliki dua atau lebih kendaraan.  Untuk bebas, pemilik pikap dan truk hanya diwajibkan memiliki izin dari dinas perhubungan seperti uji kendaraan bermotor atau KIR. Termasuk pula mobil angkutan barang dan mobil di bawah 2000 cc.

Dijelaskan Kabid Pajak Bakeuda Kalsel, Rustamaji, penghapusan pajak progresif ini setelah dilakukan analisis di lapangan dan merespon keinginan masyarakat. Kebijakan ini sebutnya, bertujuan untuk mendorong perekonomian di Kalsel yang sejak triwulan I 2019 mengalami penurunan akibat dampak ekonomi luar negeri yang imbasnya langsung terhadap pertumbuhan sektor pertambangan.

Di sektor ini, ketika berdampak, pengaruhnya sangat terasa, yakni menurunnya daya beli sehingga turut berpengaruh pada kemampuan membayar pajak.

“Investasi dunia usaha yang berkaitan dengan penambahan armada kendaraan sangat terpengaruh. Belum lagi mereka harus bayar pajak progresif,” ujar pria yang akrab disapa Utam itu.

Mendongkrak pendapatan dan mempermudah masyarakat, terus dilakukan pemprov. Selain membebaskan pajak progresif, wajib pajak juga dibebaskan membayar pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau untuk biaya balik nama. Kebijakan ini mulai 14 Agustus lalu.

“Ini salah satu yang banyak diminta masyarakat. Banyak sekali yang beli kendaraan bekas tapi masih atas nama orang. Ini yang kami berikan kemudahan,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini pula, pendapatan di sektor PKB akan dapat terdongkrak. Maklum, nomor kendaraan asal luar daerah banyak seliweran di daerah ini. Namun, begitu membayar pajaknya malah ke luar Kalsel.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X