TANJUNG – Terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (25/11/19).
Mobil minibus merek Hyundai warna silver nomor polisi DA 1907 HI yang dikemudikan oleh LM (44), warga Jalan Flamboyan kel. Pembataan, Murung Pudak, Tabalong menabrak sepeda motor Yamaha X-Max warna putih nomor polisi DA 6712 UAY yang dikendarai oleh T (43), warga Desa Laburan Kecamatan Tanta, Tabalong.
Tabrakan itu pun menewaskan T di tempat kejadian. Kondisinya luka lebam pada bagian dada dan perut, luka robek pada paha sebelah kanan, luka lecet pada kaki kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada kaki sebelah kanan.
Parahnya luka korban pengendara sepeda motor tersebut, selain diakibatkan tabrakan juga karena terpental beberapa meter dari tengah dan sampai ke halaman rumah warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal unit Laka Lantas Polres Tabalong, pengendara sepeda motor berjalan dari arah Balangan menuju Tanjung menyalip mobil di depannya. Pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan mobil Hyundai yang dikemudikan LM .
“Karena jarak sudah sangat dekat sehingga tabrak depan-depan tidak terhindarkan,” kata Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong AKP M Noor Chaidir.
Untuk sementara, barang bukti dua kendaraan dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut, korban dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung. (ibn/ema)