Menganiaya Ojol Perempuan, Firdaus Dibekuk

- Selasa, 26 November 2019 | 06:23 WIB

BATULICIN - Firdaus  Falimbong (28) tak berkutik. Karena menganiaya Nina Rosalinda (27), di Desa Karang Indah RT 12 Kecamatan Angsana, Jumat (22/11) pagi sekitar pukul 10.00 Wita lalu, ia kini berurusan dengan hukum. Korban yang dianiaya mengalami luka lebam di wajah.

Kapolsek Angsana, Iptu H Tony Haryono melalui Kanit Reskrim, Aipda Mihrab mengungkapkan Firdaus berhasil ditangkap satu jam setelah korban melapor ke mapolsek.

“Setelah penganiayaan itu, korban melapor. Setelah itu, kami bergerak dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Desa Karang Indah RT 12 Kecamatan Angsana,” ujar AIptu Mihrab, kemarin.

Antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa-apa, namun mereka sudah saling kenal. Nina berprofesi sebagai ojek online (ojol). Pagi itu, ia berniat menjemput Firdaus. Dia menggantikan temannya yang kebetulan berhalangan. Nina berangkat dari Satui menuju Angsana. Setibanya di kontrakan, Firdaus membatalkan sepihak. Nina tidak terima dan meminta ganti uang minyak.

“Firdaus memberikan uang lembaran Rp100 ribu. Namun, Nina tidak punya kembalian. Duit diserahkan lagi. Oleh Firdaus diberikan uang kecil, namun ditolak Nina dan membuang uang tersebut,” papar Mihrab.

Pelaku marah kepada korban hingga terjadi cekcok. Firdaus memukul wajah dan tubuh korban. Bahkan, ia mengancam korban dengan sebilah pisau agar segera pulang. Tidak terima dianiaya, Nina melaporkan kejadian itu ke Polsek Angsana.

Selain tersangka Firdaus, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur.  Hingga kemarin sore, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X