DITUNDA..! Pengumuman Syarat Perseorangan Calon Gubernur Kalsel Masih Menunggu Surat Edaran KPU Pusat

- Selasa, 26 November 2019 | 06:53 WIB

BANJARMASIN – KPU Kalsel sudah melakukan pleno penetapan jumlah syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan Gubernur Kalsel di Pilkada 2020 mendatang. Jumlahnya sebanyak 243.880 lembar KTP.

Namun, hasil pleno tersebut tak bisa diumumkan secara resmi ke publik. Lantaran pada 22 November tadi, KPU RI mengubah pengumuman jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sejatinya, pengumuman jadwal ke publik dijadwalkan pada 25 November hingga 8 Desember mendatang.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu, Hatmiati mengatakan, sesuai surat KPU RI yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, pihaknya hanya bisa menunggu surat edaran terbaru dari KPU RI untuk mengumumkan ke publik.

Namun, saat ini sedang dilakukan proses perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota yang merupakan dasar hukum tahapan pencalonan. Hal ini sekaligus sinkronisasi dengan jadwal pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.

 

Untuk diketahui, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, selain harus menyerahkan copy KTP, dia juga diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung. Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil oleh bakal calon perseorangan ke KPU.

Dari jadwal atau tahapan sesuai PKPU 15 Tahun 2019, syarat dukungan bakal calon perseorangan diserahkan mulai 9 Desember hingga 3 Maret 2020 mendatang. Sementara, dari jumlah syarat yang sudah ditetapkan, sebarannya minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalsel. (mof/ay/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X