TANJUNG – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial S (30), warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Dia tega menyetubuhi anak tirinya sejak usia SD kelas 5 hingga sekarang duduk di bangku SMP.
Kasus pelecehan seksual anak usia 13 tahun ini pun ditangani Polres Tabalong, atas laporan yang disampaikan kakek korban. Pelaku akhirnya diamankan.
Persetubuhan dengan anak tirinya itu sering kali dilakukan di pondok belakang rumahnya. Sejak usia belia, korban berinisial SL sering dibawa ke tempat itu.
Sang ibu kandungnya yang pernah memergokininya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya diancam bunuh pelaku.
Untung saja paman dan kakek korban mengetahuinya, meski sebelumnya merasa kurang yakin dan perlu melakukan pendalaman informasi.
Setelah memastikan tindak pelecehan seksual anak dibawah umur terjadi pada cucunya, NE (55) pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (26/11/19). Jajaran Unit Jatanras Polres Tabalong menangkap S di rumahnya.
”Petugas gabungan langsung mencari keberadaan S(30) dan akhirnya berhasil di tangkap siang Senin (25/11) di rumahnya di Desa Kembang Kuning, Haruai, Tabalong. Setelah diintrogasi petugas mengakui perbuatannya,” katanya.
Ada sejumlah bang bukti yang disita untuk menguatkan kejahatan pelaku. Diantaranya satu lembar kaos dalam warna jingga, satu lembar kaos lengan pendek warna biru muda, satu lembar celana panjang warna hitam.
Selain itu juga satu lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda, serta satu buah kasur berwarna biru.(ibn/ema)