UMAA AE...! Sudah Dinafkahi Suami, Tetap Jual Diri

- Rabu, 27 November 2019 | 07:59 WIB

BANJARBARU - Praktik prostitusi terselubung kembali terungkap di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru. Tiga orang wanita yang dipastikan kuat berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan oleh Satpol PP Banjarbaru pada Senin (25/11) siang.

Patroli yang digelar aparat penegak Perda ini dimulai pukul 11.30 Wita. Saat itu, petugas menyisir beberapa wilayah rawan. Termasuk di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin.

"Ada tiga wanita yang kita amankan, yakni ES (40), L (24) serta S (35). Ketiganya ditertibkan di Gang Satu Jalan Kenanga Landasan Ulin," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat kemarin.

Saat diamankan, ketiga wanita ini disebut tengah menunggu pelanggannya. Namun berkat laporan masyarakat, bisnis lendir terselubung ini akhirnya berhasil diungkap.

"Sempat berdalih, namun akhirnya mengakui bahwa berprofesi sebagai itu (PSK). Ketiganya langsung diangkut ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan," bebernya.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tarif yang dipatok dalam sekali kencan singkat bervariasi. Dari yang termurah yakni Rp100-150 ribu.

Kemudian, dari pengakuan ketiganya. Selain dikarenakan faktor ekonomi yang memaksa mereka nekat berbisnis maksiat ini. Salah seorang PSK, S (35) rupanya punya alasan lain.

Dari ceritanya, S rupanya sudah berstatus bersuami. Bahkan selama ini, ia turut dibiayai suaminya dengan tempo perbulannya. "Satu bulan sampai dikasih dua juta rupiah oleh suaminya yang sudah nikah siri. Tetapi dia (S) punya alasan lain," cerita Yanto.

Alasan ini disebut lantaran S ingin mencari suasana baru dalam hal berhubungan intim. Hal inilah yang diduga kuat menjadi asalan S untuk menjajakan dirinya sebagai PSK.

"Dalam seharinya, ia bisa sampai tiga kali dapat pelanggan. Untuk kamar, S diketahui menyewa dengan tarif perbulannya lima ratus ribu rupiah," kata Yanto.

Adapun, setelah diperiksa nantinya ketiga wanita ini akan menghadapi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Lantaran mereka melanggar Perda tentang larangan prostitusi atau pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru. (rvn/al/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X