Tiga Warga HST Tertangkap Polres Tabalong Edar Sabu 99,58 Gram

- Rabu, 27 November 2019 | 15:13 WIB

TANJUNG – Polres Tabalong kembali berhasil menghentikan pengedaran narkoba di Kabupaten Tabalong. Kali ini mereka mengamankan sebanyak 99,58 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu didapati dari tiga orang tersangka yang diduga merupakan sindikat. Mereka adalah RM (48), SG (39) dan MRA (32) yang merupakan warga Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Mereka ditangkap berkat operasi gabungan satuan Resnarkoba dan Intelkam, yang menyamar menjadi pembeli. Ketiganya pun diamankan sekaligus.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan hal itu ketika menggelar perkara tersebut di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (27/11/19).

Ia menceritakan, dalam penyamaran anggota Polisi bertransaksi 100 gram sabu-sabu dengan harga Rp125 juta ke salah seorang pelaku.

“Penangkapan ketiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari Kamis siang. Petugas menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi MRA dan langsung bertemu,” katanya.
Ternyata kesepakatan itu pun menghadirkan RM dan SG di tempat tinggal MRA di perumahan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak.

Saat pertemuan, RM mengeluarkan sabu-sabu dari lipatan celananya yang berbungkus plastik hitam dan warna putih.

Mengetahui adanya barang bukti, ketikanya langsung disergap tanpa bisa melawan dan melarikan diri.
Sayangnya, ketika didalami kasus ini, Polres Tabalong baru bisa mendapati ketiga tersangka. Padahal, Kapolres yakin mereka adalah jaringan sindikat yang memiliki banyak rekanan. (ibn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X