Pengedar dari HST Ditangkap di Tabalong

- Kamis, 28 November 2019 | 10:39 WIB

TANJUNG – Aparat kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong. Kali ini mereka mengamankan sebanyak 99,58 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu didapati dari tiga orang tersangka yang diduga sindikat. Mereka adalah RM (48), SG (39) dan MRA (32), warga Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

Para tersangka ini ditangkap berkat operasi gabungan Satuan Resnarkoba dan Intelkam, yang menyamar menjadi pembeli. Ketiganya kini diamankan sekaligus.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengungkapkan keberhasilan itu ketika gelar perkara di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (27/11/19). Ia menceritakan, dalam penyamaran, anggota bertransaksi 100 gram sabu-sabu dengan harga Rp125 juta ke salah seorang pelaku.

“Penangkapan ketiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari Kamis siang. Petugas menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi MRA dan langsung bertemu,” katanya.

MRA ternyata tak datang sendiri. Ia ditemani RM dan SG di perumahan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak. Saat pertemuan, RM mengeluarkan sabu-sabu dalam bungkus plastik dari lipatan celananya.

Mengetahui adanya barang bukti, seketika itu juga mereka langsung disergap. Tanpa perlawanan, ketiganya digiring ke Mapolres Tabalong. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X