Dishub Utak-Atik U-Turn Hasan Basry, 3 Titik Kayu Tangi Direkayasa

- Kamis, 28 November 2019 | 11:00 WIB

BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Banjarmasin kembali merekayasa lalu lintas di Jalan Hasan Basry, kemarin (27/11).

Ada tiga titik rekayasa. Di pertigaan menuju Jalan Cemara (Glow Supermarket), U-Turn depan SMKN 4 Banjarmasin, dan U-Turn di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

"Kegiatan ini juga melibatkan Dishub Kalsel, Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin," kata Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Dari ketiga titik itu, ada beberapa solusi mengurai kemacetan. Pertama di U-Turn depan kantor balai jalan. Di sini, kendaraan yang melaju dari arah dalam kota boleh berputar balik kembali melewati U-Turn. Rambu larangannya diganti menjadi boleh.

Solusi kedua, di pertigaan menuju Jalan Cemara. Jika sebelumnya pengendara dari dalam kota tak bisa berbelok kanan lantaran dipasangi road barrier, maka sekarang diperbolehkan. Kembali ke aturan semula dengan mengikuti petunjuk traffic light.

Solusi ini juga memperbolehkan pengendara untuk putar balik. Juga dengan mengikuti isyarat traffic light (lampu merah).

Masih di pertigaan ini. Bagi pengendara dari arah luar kota, isyarat traffic light juga kembali berlaku.

"Di sini bisa dibuatkan marka melintang garis utuh, zebra cross, rambu petunjuk jalan lurus, rambu boleh putar balik dan rambu ikuti isyarat lampu," jelasnya.

Traffic light di sini diatur menjadi dua fase. Dari luar kota 15 detik, dari kota arah ke Jalan Cemara 20 detik.

Masih ada solusi lain mengurai kemacetan. Di U-Turn depan SMKN 4 Banjarmasin, tetap diperbolehkan berputar balik. Tapi pengendara tak boleh lagi berbelok langsung masuk ke Jalan Flamboyan.

"Dari luar kota, pengendara sama sekali tidak boleh berputar balik di sini. Pembatas akan dipasang separuh U-Turn," jelasnya.

Menurut Ichwan, opsi rekayasa ini dilakukan atas dasar hasil rapat bersama Forum LLAJ. "Sebelumnya, kami menggelar rapat Selasa tadi," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X