Meski Hanya Berstatus Wajib Lapor, Tersangka Penghinaan Polisi Diancam 4 Tahun Penjara

- Kamis, 28 November 2019 | 11:09 WIB

BANJARMASIN - Kendati hanya berstatus wajib lapor, kasus penghinaan polisi dengan tersangka Muhammad Mahendra terus bergulir.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, pemeriksaan sudah dimulai. "Sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya.

Mahendara, 21 tahun, tinggal di Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Dia tersangkut masalah hukum setelah menghina polantas yang menilangnya. Umpatan itu ia rekam dalam video dan diunggah ke media sosial.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 207 KUHP. Juga ditimbang penggunaan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang penghinaan melalui media elektronik. Ancamannya serius, bisa dipenjara selama empat tahun.

Saat ini, Mahendara hanya diwajibkan lapor dua kali sepekan, pada hari Senin dan Kamis. "Kita lihat nanti. Karena akan diminta pendapat ahli terkait pasal yang disangkakan," tambah Ade.

Jika ada perilaku oknum polisi yang menyalahi aturan dan warga tidak puas, dia mengimbau untuk dilaporkan ke Propam. Bukan malah menyebarkan di media sosial.

"Ketimbang melapor ke medsos, apalagi ditambahkan kata-kata tak pantas. Mending melapor ke kantor polisi," pesannya.

Kasus ini terjadi pada 13 November lalu. Ketika tersangka ditilang di Mapolresta Banjarmasin. Video berdurasi delapan detik ia buat di halaman mapolres. Ada dua polisi yang tampak dalam video tersebut. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X